Selasa, 13 April 2021

Sistem Mertokrasi Di indonesia

 

Dedek Kamaruddin
NIM 170903034
Jurusan Administrasi Publik

Sistem Meritokrasi di Indonesia
Dasar Teori
Dalam pemahaman konsep meritokrasi secara umum ini merupakan konsep perekrutan pegwai dan
promosi jabatan lalu penghrgaan dari kinerja pegawi yang di lihat dari kemampuan ,kompetensi lalu kualifikasi
pegawai selama menjadi atau pun salon pegawai . Selanjutnya Stephen J. McNamee menyatakan bahwa
meritokrasi adalah sistem yang menekankan kepantasan atau kelayakan seseorang dalam menduduki posisi
atau jabatan tertentu.Maka dari penyataan Stphen J Mc Namee ini lebih meniti beratkan kepadakan kelayakan
pantas atau tidak dalam mendudukui jabatan yang sudah di tentukan sesuai kemapuan pegwai tersebut .
Namun di sisi lain Meritokrasi juga di jelaskan dalam konsep yang berbeda , lebih menekankan ke pengelolaan
sumber daya manusia nya dan pretasi menjadi standarisasinya
Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi
pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan dikarenakan oleh
koneksi politik. Sistem merit merupakan lawan dari spoil system, yaitu sistem dimana jabatan di
pemerintahan diisi oleh teman-teman, keluarga, atau pendukung partai yang berkuasa. Sistem merit
sudah dikenal pada dinasti Qin dan Han di Cina. Sistem tersebut dikembangkan agar jabatan di
pemerintahan tidak hanya diduduki oleh para bangsawan, namun juga penduduk pedesaan yang
mempunyai kemampuan.
Adapun sistem meritokrasi oleh Wungu didefenisikan sebagai pengelolaan sumber daya manusia yang
didasarkan pada prestasi (merit) yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya baik atau buruk,
berpengaruh langsung pada naik atau turunnya penghasilan dan/atau karir jabatan pegawai .Secara historis
awal mula kemunculan pemikiran tentang meritokrasi sudah dimulai di Kerajaan Tiongkok Kuno. Menurut
konsensus para pakar bahwa contoh paling awal dari format meritokrasi administratif adalah terkait dengan
seleksi penerimaan pegawai negeri di Negara Tiongkok Kuno. Konsep ini lahir setidaknya pada abad ke-6 SM.
Pada saat itu dicetuskan oleh filsuf Cina Confucius yang menemukan gagasan bahwa mereka yang memerintah
harus menjabat karena prestasi, bukan dari status warisan. Hal ini mengawali kebijakan ujian negara yang ketat
dan jabatan di pemerintahan hanya bagi mereka yang lulus tes secara murni.
Pada abad 17, konsep meritokrasi menyebar dari Cina ke Inggris Hindia. Kemudian, ke benua Eropa
dan Amerika Serikat. Dengan diterjemahankannya teks Konfusiunisme, konsep meritokrasi pun menghampiri
para intelektual di Barat yang melihatnya sebagai alternatif dari rezim kuno tradisional Eropa. Voltaire dan
François Quesnay memuji ide Meritokrasi. Voltaire mengklaim bahwa kerajaan Tiongkok telah
“menyempurnakan ilmu moral” dan Quesnay menganjurkan sistem ekonomi dan politik mengikut ke
Tiongkok.Dalam perjalanan konsep meritokrasi sudah jelas banyak berkenaan dengan system perekrutan yang
berdasarkan kemampuan juga keahlian yang menjadi tolak ukur dalampenetuan pegwai yang mana itu tidak
terlepas dari negara inggris, sehingga melahirkan salah satu tokoh yang mencetuskan konsep meritokrasi yang
saat ini kita ketahui
Michael Young seorang pakar sosiologi pada tahun 1958 dalam essai yang berjudul “The Rise of the
Meritocracy, 1870- 2033: An essay on education and inequality”. Essai tersebut didasarkan pada kecenderungan
pemerintah Inggris saat itu yang berupaya untuk menuju pada pintu kecerdasan dan atas kegagalan sistem
pendidikan sehingga berusaha memanfaatkan secara tepat anggota yang berbakat dalam masyarakatnya.
Young menitikberatkan merit lebih merujuk pada kompetensi yang menjadi tolak ukur dari perekrutan pada masa
itu
Dalam The Rise of the Meritocracy, Young berpendapat bahwa meritokrasi hanya akan melanggengkan
ketidaksetaraan, dan sampai batas tertentu prediksinya benar. Saat ini, ketidaksetaraan Inggris dalam
pendapatan sangat mencolok, baik dibandingkan dengan negara lain yang serupa dan bila dilihat dari kondisi
yang berlaku di Inggris tiga puluh tahun yang lalu. Young juga meramalkan penggabungan kelas secara
bertahap di sepanjang garis kecerdasan, namun, pada tahun 2010 masih ada 'perbedaan mendasar dan
sistematis dalam hasil ekonomi' di sepanjang garis gender, etnis, kelas sosial, dan lokasi geografis (National
Equality Panel [NEP) ], 2010, hlm. 1).
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa meritokrasi merupakan suatu cara yang dapat diandalkan
untuk membentuk organisasi dan lembaga yang kuat. Pada dasarnya dapat dilihat bahwa modernisasi di banyak
negara tidak mungkin dapat terwujud tanpa penggunaan azas-azas meritokrasi yang kuat (Young, 1958; Brooks,
2002). Meritokrasi sebagai cita-cita abstrak juga merupakan ukuran kemajuan, di mana masyarakat yang lebih
maju dianggap sebagai masyarakat yang lebih meritokratis. Mereka membuat lebih sedikit keputusan
berdasarkan prasangka dan memperluas kesempatan lebih jauh. Meritokrasi terkadang digunakan sebagai tolak
ukur korupsi, dimana masyarakat yang korup atau institusi yang korup dianggap tidak mematuhi rumus: prestasi
= kemampuan + usaha. Masyarakat meritokrasi terbuka dan adil, masyarakat non-meritokratis tidak jelas dan
curang. Keadilan, kohesi sosial, kemajuan, keadilan dan transparansi, ini adalah ide-ide abadi di mana
meritokrasi dianggap bersandar.
Di Amerika Serikat, sistem merit sebagai kebijakan nasional diatur dalam the Civil Service Reform Act
of 1978, dimana disebutkan bahwa tujuan penerapan sistem merit adalah ”to provide the people of the United
States with a competent, honest, and productive workforce and to improve the quality of public service, federal
personnel management should be implemented consistent with merit system principles.”
Dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, US Merit Protetcion Board menggunakan 9
(sembilan) prinsip dan menetapkan 12 larangan dalam menerapkan sistem merit. Berikut 9 Prinsip Merit menurut
US Merit Protection Board:
Melakukan rekrutmen, seleksi, dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;
Memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan setara;
Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai
kinerja yang tinggi;
Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan
masyarakat;
Mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
Mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan kinerja yang
dihasilkan;
Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politik yang tidak pantas
atau tidak tepat;
Memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dari hukum yang tidak adil
dan tidak terbuka
Sementara itu UNDP, di dalam laporannya dengan judul Meritocracy for Public Service Excellence yang
diterbitkan pada tahun 2015, mendefinisikan prinsip merit sebagai berikut:
Jobs at every level: prinsip merit harus diterapkan tidak hanya untuk promosi, namun juga
untuk rekrutmen awal;
The best candidate: Memilih yang terbaik dari sejumlah kandidat, seseorang yang dianggap
dapat melaksanakan tugas jabatan dengan baik;
Open to all: Rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, tidak boleh dibatasi hanya dari
internal instansi atau dari kelompok terbatas;
Systematic, transparent and challangeable: Proses rekrutmen harus sistematis, transparan
dan kompetitif, dimana keluhan dari kandidat yang gagal dianggap sebagai masukan berharga
yang akan meningkatkan kualitas keputusan di masa mendatang
Selanjutnya di konsep lain Meritokrasi juga di definiskan sebagai bentuk pengarhargaan terhadap
pegawai menjadi tolak ukur dalam menetukan penghargaan seperti yang di jelaskan oleh J Mc Namee terlebih
dahulu dan selanjutnya di defnisikan kembali oleh Lawson dan Garrod (2002) mengemukakan bahwa meritokrasi
adalah: “A social system in which reward and positions are allocated justly on the basis of merit, rather than
ascriptive factors such as genders, ethnic group or wealth. It is often claimed that modern industrial societies are
more meritocratic than in the past, and that the education systems in such societies are also meritocratic.
However, there is much evidence to show that ascriptive factors such as those listed above exert a considerable
influence on an individual’s life chances”.
“Sistem sosial di mana penghargaan dan posisi dialokasikan secara adil atas dasar prestasi, daripada
faktor-faktor askriptif seperti jenis kelamin, kelompok etnis atau kekayaan. Seringkali diklaim bahwa masyarakat
industri modern lebih meritokratis daripada di masa lalu, dan bahwa sistem pendidikan di masyarakat tersebut
juga meritokratis. Akan tetapi, ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa faktor-faktor askriptif seperti yang
disebutkan di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap peluang hidup seseorang ”.Maka dari
pernyataan diatas system merit lebih dapat diterima oleh masyarakat modern di abndingkan masyrakat lalu
karean pada masa masyarakat modern system pendidikan dan persaingan lebih ketat sehingga membutuhkan
sumber daya manusia yang lebh memilki kualfikasi pendidikan dan kompetensi kemampuan .Sehingga
kompetensi dan kualifikasi adlah segalnya jika ingin mendapatkan jabtan dan posisi yang baik yang mana hal ini
tidak di pengariuhi ats kekayaan etnis atau pun ras yang ada
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan (Kaufman,1956). Penerapan
system merit adalah adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang
akan di tempati seseorang, baik dari segi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal, pengalaman
kerja, dan penguasaan wilayah tugas yang akan di tempati.
Maka dari definisi para ahli di atas dapat di simpulakn Bahwa system meritokrsi adalah bentuk awal dari
terbentukna birokrasi yang baik dan sempurna di masa ini , Karen susmber daya manusia nya di rekrut
berdasarkan kemampuan juga kompetensi tanpa melihat latarbelakan ras budaya agama dan kedekatan
keluarga denagn penguasa lalu menjadikan jabata terbaik adalah penghargaan yang dapat di berikan yang
berdasarkan kemapuan setiaap pegwai yang ada , untuk itu sangatlah penting system ini dapat di lakukan di di
Indonesia mengapa demikian dikarenakan system perekrutan di Indonesia yangmasih cenderung spoil system
yangmana masih berdasrkan kedekatan keluarga penguasa etnis dan terkadang ras yang akhirnya menimbulak
kemandulan dalambirokrasi di tambah lagi pegawai yang di rekrut berdasarkan itu semua tidak memiliki
kemampuan juga kompetensi dalam bidng yang dia duduki yang mana ini akan hany menimbulakn permaslahan
yang baru dalam birokrasi
Latar belakang permasalah perekrutan Pegawai di Indonesia
Pertama, sebagian besar pemerintah daerah (provinsi maupun Kabupaten/Kota) tidak melaporkan
status pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tercatat ada 22 dari 34 Provinsi dan 314 Kabupaten/Kota tidak
melaporkan status pengisian JPT kepada KASN. Aturan pengisian JPT adalah melalui proses pengukuhan
dan jobfit (uji kesesuian). Bila dua mekanisme tersebut belum menghasilkan ASN yang layak untuk menduduki
jabatan pimpinan tinggi yang lowong, maka harus diadakan seleksi terbuka dan kompetitif. Pengisian JPT di
instansi pemerintah diatur dalam UU ASN; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PP No. 11 Tahun 2017); dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Permenpan dan RB No. 13 Tahun 2014).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pengisian JPT, pada intinya,
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil dengan memerhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas, serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,dengan kata lain
system pelaporan dilakukan dengan system merit Namun itu semua banyak dilalaikan dalam pelaporan nya
maka dengan tidak melaporan kepada KASN mengenai status pengisian JPT kepada KASN maka muncul
potensi masalah seperti mutasi, promosi dan demosi yang tidak sesuai dengan aturan,
pelaksanaan assessment atau penilaian yang tidak tepat, dan yang paling parah adalah potensi jual beli jabatan.
Berdasarkan estimasi KASN, total transaksi jual beli jabatan di Indonesia tahun 2016, mencapai Rp 36,7 triliun
pertahun.
Praktik jual beli jabatan ini tentunya berdampak pada rendahnya kualitas pejabat tinggi di birokrasi.
Pakar administrasi publik Universitas Gajah Mada (UGM) Miftah Thoha melihat, kondisi demikian terjadi karena
adanya kepentingan politik yang masuk dalam birokrasi. Pasalnya, banyak pimpinan instansi berasal dari partai
politik. Mulai menteri sampai kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). "Orang diseleksi
dapat dengan baik, lalu mengerucut tiga untuk dipilih oleh PPK. Pasti yang dipilih yang dekat dengan pejabat(
Sindo News, Selasa, 2 Januari 2018
Kedua, untuk mendukung diberlakukannya meritokrasi ASN di Indonesia, maka diperlukan assessment
centre atau assessor yang cukup. Metode ini merupakan sebuah metoda dalam penilaian dan pengevaluaisian
seseorang agar dapat menghasilkan kinerja yang unggul dengan prosesnya yang sistematis terhadap
keterampilan yang dimiliki. Namun, jumlah assessment centre atau assessor yang bersertifikat di Indonesia
memang masih terbatas. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), di tahun 2016 hanya ada sebanyak
20 lembaga dan 210 assessor. Jumlah tersebut tentu jauh dari cukup bila dibandingkan dengan kebutuhan
untuk melakukan uji kompetensi bagi pengisian sekitar 30.585 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di 34
Kementerian, 31 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 89 Lembaga Non Struktural (LNS), 34
Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Ketiga, masih terbatasnya ketersediaan panitia seleksi yang kompeten dan kredibel padahal panitia
seleksi memiliki peran kunci dalam melaksanakan seleksi pegawai negeri sipil secara terbuka objektif dan
transparan. Karakter panitia seleksi yang seperti itu akan mengurangi timbulnya potensi konflik
kepentingan.Namun yang jadi permalsahan di Indonesia panitia ikut campur tangan dalam penetuan kelulusan
pegwai sehingga menimbulkan suatu permaslahan terutama dalam tindakan nya ini bersangkutan dengan
kekeluargaan, Seperti yang di langsir dari ( Pikiran Rakyat.com),Berdasarkan data dari Pusat Pengembangan
Sistem Rekrutmen ASN BKN, hingga 10 Februari 2020, tercatat ada 34 status diskualifikasi kepesertaan
dari SKD CPNS Formasi tahun 2019.Penyebab diskualifikasi tersebut meliputi kesalahan formasi sebanyak 14
kasus, pelanggaran joki sebanyak 4 kasus, tanda pengenal tidak lengkap sebanyak 8 kasus, dan pelanggaran
tata tertib sebanyak 8 kasus
Keempat, konflik kepentingan (conflict of interest) yang masih sering dijumpai dalam beberapa hasil
keputusan panitia seleksi di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Di Indonesia masih
berlaku spoil system yang merupakan kebalikan dari Merit system. Spoil system atau sering disebut
sebagai patronage system adalah sistem balas jasa dimana pemenang dalam pemilihan umum memberikan
imbalan kepada pendukungnya. Dalam spoil system ini artinya pengangkatan dan pemberhentian pejabat tidak
didasari pada prinsip merit namun diwarnai oleh intervensi dan kepentingan-kepentingan politik. Konflik
kepentingan dalam spoil system ini diperparah dengan adanya celah kelemahan dalam UU ASN No. 5 tahun
2014. Celah tersebut menyebabkan sulitnya penerapan asas netralitas ASN (terutama dalam momen pemilihan
umum). Celah tersebut berupa ketentuan dalam UU ASN No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pejabat
pembina kepegawaian adalah kepala daerah, selain itu juga ketentuan yang menyatakan bahwa PNS diangkat,
dipindahkan, diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Celah tersebut menjadikan ASN sulit
mempraktekkan netralitas.
Kelima, kurangnya kemampuan dan kesiapan instansi pemerintah untuk melaksanakan seleksi terbuka.
Data seleksi terbuka JPT (Laporan Kinerja KASN, 2016) menunjukkan bahwa masih ada 2,94% yang belum
melaksanaan pengisian JPT secara terbuka di tingkat provinsi, masih ada 23,74% yang belum melaksanaan
pengisian JPT secara terbuka di tingkat Kabupaten/Kota. Belum dilaksanakannya pengisian JPT tersebut
disebabkan karena belum disusunnya deskripsi tugas, kualifikasi dan standard kompetensi jabatan pimpinan
tinggi yang ada, belum dilaksanakannya penilaian kinerja sesuai ketentuan, serta belum adanya data profil
kompetensi pegawai.
Kelima permasalahan tersebut menggambarkan perjalanan panjang yang harus ditempuh oleh
Indonesia dalam hal reformasi birokrasi Indonesia. Kekuatiran tentang netralitas ASN pada saat menjelang
pemilu seperti yang saat ini di alami di Indonesia tidak perlu lagi terjadi apabila meritokrasi sudah diterapkan
sejak awal yaitu pada tahapan seleksi ASN. Perlu menjadi catatn bersama bahwa dalam sistem seleksi yang
tidak berdasarkan pada merit system (non-merit based system), maka yang berlaku adalah praktek rasa suka
dan tidak suka (Like and Dislike) dalam pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam kondisi seperti ini
maka pengisian jabatan tinggi tidak akan berbasis prestasi terbaik ataupun kemampuan terbaik, melainkan pada
hubungan-hubungan pertemanan, kekeluargaan, dan hubungan politik.
Selanjutnyan permasalahan system merit yang ada diindonesia permasalahan di Indonesia
dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang mencakup birokrasi di Indonesia dan karena adanya
permasalahan tersebut sehingga munculah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
adapun yang melatarbelakangi nya
1.Rendahnya tingkat efektivitas penyelenggaraan pemerintah terutama jika dibandingkan dengan negara lainnya
di Asia Tenggara kondisi ini disebabkan oleh rendahnya kualitas ASN sebagai akibat dari rekrutmen
pengangkatan dalam jabatan dan promosi yang berdasarkan pada pertimbangan yang objektif
2. Maraknya praktek spoil system dalam manajemen ASN dimana jabatan diberikan an kepada pejabat yang
ada hubungannya dengan partai politik ataupun partai yang berkuasa pada saat itu praktek seperti itu sudah ada
sejak lama Namun semakin berkembang sejak diberlakukannya pemilihan umum langsung di daerah sehingga
meningkatkan praktek Spoil system semakin tinggi dan tingkat korupsi di kalangan politisi dan dan pegawai
negeri di daerah
3. Tingginya tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas oleh pegawai ASN yang mana ini muncul dari
pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran azas netralitas ASN yang terjadi di di berbagai daerah terutama
menjelang Pilkada langsung praktek seperti ini menyebabkan rendahnya kualitas pejabat yang mana ini di
buktikan dari hasil BKN tahun 2015 yaitu 216 pejabat pimpinan tinggi Pratama yang mengikuti ujian kompetensi
yang mempunyai kompetensi dan potensi tinggi hanya 8,8% sedangkan yang mempunyai kompetensi rendah
dan juga potensi rendah mencapai 48% dari hasil ini dapat disimpulkan bahwasanya kompetensi dari
administrator sangatlah tidak baik
Ketidaksiapan instansi dalam menerapkan sistem merit disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
terbatasnya anggaran untuk bidang SDM dan terbatasnya pengetahuan serta pengalaman para pegawai yang
bertanggung jawab untuk mengelola ASN dalam penerapan sistem merit, kurangnya komitmen PPK dan
tingginya intervensi politik. Tantangan dalam menerapkan sistem merit di antaranya, antara lain :
Membangun manajemen ASN yang mendukung pencapaian visi dan misi instansi dan
memastikan identifikasi kebutuhan pegawai lebih akurat, dalam rangka mendukung
terwujudnya visi dan misi instansi.
Membangun sistem pembinaan karier yang berkelanjutan, yang dimulai sejak mereka diterima
menjadi pegawai sampai mereka mengakhiri masa jabatannya, agar dapat menjalankan
tugasnya secara profesional.
Membangun manajemen kinerja untuk memastikan masing-masing pegawai dapat mencapai
target yang telah ditetapkan.
Menyusun kebijakan penggajian, penghargaan yang dikaitkan dengan kinerja dan disiplin
untuk menjadi reward and punishment yang efektif dalam mendorong kinerja serta membentuk
budaya kerja yang lebih produktif.
Menyiapkan para calon pemimpin yang dibutuhkan instansi dalam jangka pendek maupun
jangka panjang dengan membangun talent pool yang berkesinambungan melalui upaya
peningkatan kapasitas pegawai secara konvensional maupun nonkonvensional.
Proses Sistem Meritokrasi di Indonesia
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menggantikan undangundang Nomor 8 Tahun 1974 dan undang-undang Nomor 43 tahun 1999 yang isinya guna menciptakan ASN
yang profesional berintegritas netral dan berkinerja tinggi dan dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut
disusun sebagai bagian dari program reformasi birokrasi yang merupakan upaya untuk mentransformasi
birokrasi pemerintahan Indonesia dari The rule Based Breucracy menuju the Dynamic governance
penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan tujuan utama dalam undang-undang nomor 5 tahun
2014 ,dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai mutasi promosi penggajian penghargaan
dan pengembangan karir pegawai didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja pegawai
Dengan adanya undang-undang nomor 5 tahun 2014 terjadi perubahan mendasar terhadap
manajemen ASN, 1. perubahan dari pendekatan personal administration yang hanya berupa pencatatan
administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia yang menganggap Aparatur Negara
adalah sumber daya manusia sebagai aset negara yang harus dikelola dan dihargai lalu dikembangkan.Kedua,
perubahan dari pendekatan close karir sistem yang sangat berorientasi kepada civitas dan kepangkatan menjadi
open file sistem yang menekankan kompetensi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian
jabatan.Ketiga, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk atmosfer atmosfir baru dalam
Pemerintahan.Keempat, diberlakukan nya system reward and punishment berbasis kinerja yang lebih
tegas.Terakhir meningkatkan perlindungan ASN dari intervensi politik
Cara penilaian pemetaan sistem merit itu tercantum dalam peraturan KASN nomor 5 tahun 2017
tentang penilaian Mandiri ( Self Assesment) penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan
instansi pemerintah yang mana peraturan itu mengatur kriteria dan tata cara dalam mengevaluasi Apakah
instansi pemerintah sudah menerapkan sistem merit yang bertujuan untuk
1 menjaga konsistensi dan objektivitas dalam KASN melakukan penilaian penerapan sistem merit di instansi
pemerintah
2 menyediakan acuan bagi instansi pemerintah dalam membangun sistem merit di instansi masing-masing
Penilaian dilakukan berdasarkan 8 kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai rencana kebutuhan ASN untuk 5 tahun yang dirinci menurut jenis dan jenjang jabatan serta
disusun berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan mempertimbangkan
pegawai yang memasuki masa pensiun; b. Melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka dan kompetitif, baik
dari jalur CPNS, PPPK, dan juga dari PNS yang berasal dari instansi lain;
b . Mempunyai kebijakan dan program pengembangan karier yang dimulai dengan pemetaan talenta, analisis
kesenjangan kompetensi, dan kesenjangan kinerja, strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan dan
pembentukan talent dan rencana suksesi;
c . Menerapkan manajemen kinerja, yang dimulai dengan penetapan target kinerja, evaluasi kinerja secara
berkala dengan menggunakan metode yang obyektif, menganalisis kesenjangan kinerja, dan mempunyai
strategi untuk mengatasinya
d. Mengaitkan kebijakan penggajian, pemberian penghargaan, dan promosi dengan kinerja dan disipli.
e . Melaksanakan promosi, mutasi secara obyektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi,
kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan talent pool;
f . Memberi perlindungan dan pelayanan agar pegawai ASN dapat melaksanakan tugas dengan baik; g.
Mempunyai sistem pendukung seperti sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi, assessment center, dan
aplikasi lainnya yang mendukung pelaksanaan manajemen ASN.
Bagan Pemikiran SIstem Meritokrasi di Indonesia
Reformasi Birokrasi
Indonesia
Sistem Meritokrasi
Indonesia
Permasalahan
Di Indonesia
Dasar Teori Proses
J.Mc Namee
Michel Young (1958)
the Civil Service Reform Act of
1978
Merriam-Webster Dictionary
Pelaporan pengisian jpt yang
tidak sesuai standarisai
Minimnya Assesment Center
dan Assesor dalam setiap
instansi
Terbatasnya ketersediaan
panitia seleksi yang kompeten
Konflik kepentigan yang masih
di jumpai dalam pengambilan
keputusan oleh panitia
pelaksana
Kurang siapnya instansi
pemerintah dalam melakukan
seleksi terbuka
Rendahnya tingkat efektifitas di
bandingkan negara lain
Maraknya praktek Spoil System
Tingginya tingkat pelanggaran
terhadap Azas Netralitas
Peraturan KASN nomor 5 tahun
2017
Berdasarkan Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  NAMA                                    : Dedek Kamaruddin NIM                                         : 1707903034 JURUSAN/STAMBUK   ...