Selasa, 13 April 2021

 

Dedek Kamaruddin ,170903034

Teori Administrasi Publik

1.       Latar Belakang Otonomi Daerah

Menurut badan otonom PBB, UNDP, desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga ada sebuah sistem tanggung jawab bersama antara institusi pemerintah pada tingkat pusat dan daerah menurut prinsip subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah. Dengan desentralisasi, diharapkan mampu memberikan pe - luang bagi terciptanya pemerintahan yang baik, seperti meningkatkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi da lam bidang ekonomi, sosial, dan berbagai keputusan politik; membantu kapasitas rakyat yang masih dalam taraf berkembang, dan memperluas tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas (UNDP, 1997: 4).

Pada dasarnya, desentralisasi merupakan salah satu dari empat karakteristik demokrasi partisipatoris, selain dari akuntabilitas, edukasi, dan obligasi, yang tujuannya adalah bagaimana menerapkan sebuah strategi yang mengandung unsur keadilan sosial bagi masyarakat. Demokrasi partisipatoris membutuhkan sturktur pembuatan keputusan yang terdesentralisasi, dan desentralisasi merupakan komponen utama dari visi alternatif yang didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan sosial. Ketika mengakui untuk alasan pembuatan keputusan yang lebih tersentralisasi, atau setidaknya koordinasi, memang diperlukan, prinsip yang tercakup adalah bahwa tidak ada keputusan atau fungsi yang seharusnya terjadi pada tingkatan yang lebih tersentralisasi dibandingkan yang diperlukan. Jadi, beban dalam pencarian tersebut adalah memusatkan pada usaha mendemonstrasikan kebutuhan akan sebuah strategi, dan desentralisasi menjadi norma dan bukannya pengecualian. Fungsi terpusat, di mana pun itu, haruslah menjadi koordinasi, informasi, dan ketentuan sumber daya, dan mendukung bagi berbagai aktivitas dan struktur yang terdesentralisasi. Mekanisme harus dikembangkan untuk menjamin bahwa perspektif dari daerah, bukannya pusat, yang diberikan prioritas ketika perselisihan muncul, dibandingkan pandangan konvensional yang melihat perspektif pusat sebagai yang lebih valid karena pusat mampu melakukan sebuah pandangan yang menyeluruh (Jim Ife, 1995: 76).Maka  akhirnya banyak di ambil oleh beberap negara dalam menjalankan system pemerintahan nya , dengan pembagian kewenagan dalam mengurus daerah nya masing masing terutama negara yang memiliki banyak daerah adalah negara yang sangat focus dalam melaksanakn konsep desentralisasi agar memudahkan dalam perkembangan dan pembangunan terkhusus negara berkembang

 Mendefinisikan Desentralisasi dapat mengambil beberapa bentuk yang berbeda, dimana Rondinelli dan Cheema (1983) menyarankan empat bentuk utama. Pertama, dekonsentrasi, menyangkut pengalihan tanggung jawab pemerintah pusat ke daerah. Ia dapat beroperasi pada berbagai skala dan tingkat otonomi yang berbeda. Misalnya, dekonsentrasi mungkin tidak benar-benar meningkatkan masukan lokal dalam pengambilan keputusan karena hanya memungkinkan administrasi dilakukan pada tingkat itu. Sampai saat ini, Indonesia beroperasi dengan pemerintahan yang dekonsentrasi (Alm, Aten dan Bahl, 2001). Bentuk kedua dari desentralisasi, pendelegasian kepada organisasi semi otonom, melibatkan “pendelegasian pengambilan keputusan dan kewenangan manajemen untuk fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi yang tidak berada di bawah kendali langsung kementerian pemerintah pusat” (Rondinelli dan Cheema, 1983: 20). Organisasi yang dapat didelegasikan otoritas ini mungkin termasuk perusahaan publik, otoritas multiguna dan tunggal seperti otoritas transit, atau unit pelaksana proyek. Bentuk ketiga melibatkan pengalihan fungsi dari pemerintah ke kontrol non-pemerintah. Ini termasuk privatisasi layanan pemerintah dan pada taraf tertentu, de-birokratisasi. Akhirnya, devolusi, bentuk keempat dari desentralisasi, merupakan bentuk desentralisasi yang paling umum di negara berkembang dan telah menjadi pilihan yang dipilih untuk Indonesia (Crook dan Manor, 1994; Rondinelli dan Cheema, 1983). Devolusi “berusaha untuk menciptakan atau memperkuat tingkat atau unit pemerintahan yang independen melalui devolusi fungsi dan kewenangan” (Rondinelli dan Cheema, 1983: 22).

Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk; (1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. (2) Negara keatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.sedangkan dalam negara kesatuandengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom. Abdurrahman, 1987. Hlm. 56)

Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal..Otonomi daerah merupakan hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 1999. Dari pengertian tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingnya sendiri.Dalam hal ini hak dan wewenang yang diberikan terutama mngeola kekayaan alam dan ekonomi rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan di berlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian di harapkan masingmasing daerah akan dapat lebih maju,mandiri,sejahtera dan kompetetif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pem,bangunan daerahnya masing-masing

Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya undang-undang ini merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah

Alasan Munculnya Otonomi Daerah di Indonesia

Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya undang-undang yang merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang-undang ini berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.(Muhammad.Arthut 2012 :10).

 Desentralisasi di Indonesia Segera terjadi setelah krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997. Politik Indonesia dengaan cepat lepas dari rezim otoriter yang relatif stabil di bawah Presiden Suharto, yang beroperasi dalam negara kesatuan yang sangat tersentralisasi.Banyak hal hingga menemukan titik temu dalam dorongan umum untuk reformasi demokrasi. Perlawanan dan protes yang terjadi pada masa rezim Suharto mengakibtkan banyaknya terjadi peristiwa kekerasan sampai pelanggaran ham di dlmnya lalu pada akhirnya itu memuncak pada tahun 1998 yang mengahruskan terjadinya penembakan terhadap mahahsiswa trisakti pada masa itu yang merupakan universitas yang ada di Jakarta 

Pada 12 Mei 1998 Kemudian, di tengah protes politik yang terus berlanjut, Soeharto mengumumkan pada 21 Mei 1998 bahwa dia akan melepaskan kursi kepresidenan . Kegembiraan jangka pendek di jalan-jalan Jakarta di antara masyarakat umum dan mahasiswa dikarenkan jatuhnya rezim Suharto yang dianggap otoriter dalam system pemerintahan namun hal ini dengan cepat digantikan oleh kemarahan dan ketidakpercayaan ketika diumumkan bahwa Habibie, Menteri Teknologi dan Sains dan anak didik Suharto, akan mengambil alih kursi kepresidenan .Meskipun Habibie tidak dapat disangkal adalah produk dari rezim Orde Baru, ia memujisehingga membuat masyrakat masih ternging akan bayangan suharto pada habibi kala itu namun harus juga di pahami bahwasanya pada masa habibie juga reformasi yang nyata terjadi di bawah kepresidenannya, meskipun dalam upaya untuk mendapatkan dukungan politik dalam lingkungan politik yang tiba-tiba beragam dan kompleks. Selama masa kekuasaannya yang singkat, dari Mei 1998 hingga Juli 2001, Habibie mengeluarkan sekitar 60 undang-undang baru dan mengatur pemilihan umum yang bebas dan demokratis pada tahun 1999 .

Namun, meski penting, upaya untuk menenangkan gerakan reformasi yang masih berkembang ini tidak mengatasi sejumlah masalah yang meningkat.Melanjutkan korupsi skala besar dan salah urus ekonomi yang membuat takut calon investor, menyabotase pemulihan Indonesia dari krisis ekonomi yang dalam. Di antara banyak tuntutan untuk reformasi yang dibuat pada pemerintahan Habibie adalah meningkatnya seruan dari daerah pinggiran untuk otonomi yang lebih besar, dan dalam beberapa kasus kemerdekaan langsung.Oleh karena itu, dalam upaya untuk mendapatkan kepercayaan rakyat dan agar terlihat menjauhkan diri dari rezim Soeharto, di antara undang-undang yang baru ada dua tentang desentralisasi yang disahkan pada tanggal 21 April 1999. UU No. 22/1999, memberikan otonomi daerah yang signifikan. (Otonomi Daerah), adalah jawaban Pemerintah Indonesia atas periode panjang ketidakpercayaan dan antagonisme dari orang-orang yang tidak puas di provinsi-provinsi pinggiran Indonesia. UU No. Otonomi Daerah 37 25/1999 tentang pengaturan fiskal antara pusat dan daerah, melengkapi otonomi yang diberikan oleh UU No. 22/1999 (Sadli, 2000).

Awalnya adalah iklim politik yang tidak menguntungkan yang mengarah pada pembentukan Otonomi Daerah. Pemerintah Habibie yang melemah terpaksa segera menyusun dan meratifikasi UU 22 dan 25, dengan terlalu sedikit waktu yang dihabiskan untuk merancang undang-undang kerja yang efektif .Memang ada sedikit atau bahkan tidak ada koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri yang merancang UU 22 tentang otonomi daerah, dan Kementerian Keuangan yang menyusun UU 25 tentang hubungan pembagian fiskal antara pemerintah pusat dan daerah .Selain itu, Islam (1999: 11), seorang analis kunci dari Otonomi Daerah, menulis bahwa pemerintah pusat “rentan terhadap tuduhan bahwa [sebenarnya] tidak tertarik untuk terlibat dalam 'desentralisasi sejati' sepanjang model federalis di mana otonomi substansial diberikan kepada provinsi ”. Sadli (2000) setuju, menambahkan bahwa ketika pemerintahan Habibie mengesahkan undang-undang, banyak menteri kabinet Suharto masih memiliki pengaruh yang terlalu besar. Dengan demikian, mengingat banyak aktor di dalam pemerintah pusat memandang federalisme dengan curiga, dan bahwa pemerintah pusat, sebagai tujuan utama, memelihara persatuan nasional, kemungkinan besar undang-undang otonomi daerah dirancang untuk menenangkan kecenderungan separatis daripada untuk mengizinkan desentralisasi yang paling efektif dan demokratis di Indonesia namun untuk meyakikan kembali akan ketulusan dikeluarkan nya regulasi otonomi daerah demi kemakmuran masyarakat maka undang-undang tersebut membutuhkan perubahan radikal dan menunjukkan kesediaan yang tulus untuk memperbaiki kondisi “komunitas daerah yang dirampas

Prinsip-prinsip utama Otonomi Daerah, yang terdiri dari dua undang-undang utama (UU No. 22/1999 dan No. 25/1999 Undang-undang baru berlaku untuk semua provinsi di Indonesia kecuali Aceh dan Papua (bekas Irian Jaya). Kedua provinsi ini telah diberikan 'otonomi khusus' karena gerakan kemerdekaan yang kuat di keduanya. Meskipun rincian tentang otonomi khusus masih belum jelas, kemungkinan besar kehadiran militer yang kuat akan menjadi syarat untuk setiap otonomi yang mereka terima

Perubahan yang terjadi dalam perundang undagan otonomim daerah dapat diamati dari kandungan materi yang tertuang dalam rumusan pasal demi pasal pada undang undang tersebut. Beberapa butir yang terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut (UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999) secara teoritis akan menghasilkan suatu kesimpulan bahwa desentralisasi dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi. Sedangkan desentralisasi dalam Undangundang Nomor 22 tahun 1999 lebih cenderung pada corak devolusi. Hal ini akan lebih nyata jika dikaitkan dengan kedudukan kepala daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, kepala daerah adalah sekaligus kepala wilayah yang merupakan kepangjangan tangan dari pemerintah. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kenyataan menunjukkan peran sebagai kepala wilayah yang melaksanakan tugastugas dekonsentrasi lebih dominan dibanding sebagai kepala daerah. Hal ini dimungkinkan karena kepala daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan bukan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyatdi daerah yang memilihnya.

Dengan demikian yang melatarbelakangi dilaksanankannnya otonomi daerah secara nyata di Indonesia adalah ketidakpuasan masyarakat yang berada di daerah yang kaya sumber daya alam namun kehidupan masyarakatnya tetap berada dibawah garis kemiskinan dan bnetuk kekuasaan yang sentarlistik di masa ordebaru sehingga menimbulkan permasalahan di Indonesia .Walaupun secara Undang-Undang sudah sering diterbitkan namun dalam kenyataannya pengelolaan kekayaan alam dan peraturan yang muncul terkadang menghambat daerah untuk berkembang karena daerah masih diatur oleh pusat.Sehingga masyarakat daerah sering kali terlambat dalam perkemangan apabila system sentralistik initetap di terapkan.Akhirnya,pada masa reformasi mereka menuntut dilaksanakannya otonomi daerah. Sehingga lahirlah UU no 22 tahun 1999 dan pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi sejak tahun 2000 secara bertahap

 

 

Bentuk kebijakan otonomi daerah di masa ini

Peran pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 sangat strategis, pemerintah  daerah  lebih  memahami  kondisi dan    situasi    pandemi    di    daerahnya    dan kesulitan yang dihadapi rakyatnya, oleh karena itu pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah  untuk bergerak.     Pemerintah     pusat    diharapkan memberikan   lebih   banyak   diskresi   kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid -19,  dilain  pihak  pemerintah  daerah  dituntut untuk  kreatif  dan  inovatif.  Dengan  demikian visi pemerintah daerah yang ingin masa depan daerahnya  yang  baik  dapat  terwujud  melalui pelaksanaan  salah  satu  misi  otonomi  daerah yakni memberdayakan dan menciptakan ruang bagi  masyarakat  untuk  berpartisipasi  dalam proses pembangunan dapat terwujud .Maka   hubungan pemerintah   pusat   dan   pemerintah   daerah terkait  distribusi  kewenangan  dan  tanggung jawab dalam  menangani  pandemi Covid-19 harus diatur dengan jelas, dimana pemerintah daerah     kabupaten/kota     berwenang     dan bertanggung jawab atas penanganan pandemi Covid -19 yang     berskala     kabupaten/kota, apabila     terjadi     eskalasi     pandemi     maka penanganannya    menjadi    kewenangan    dan tanggung  jawab  pemerintah  daerah  provinsi, demikian selanjutnya pemerintah pusat dapat mengambil alih   kewenangan   dan   tanggung jawab penanganannya apabila pandemi Covid -19 eskalasinya bersakala nasional. Sebagai  konsekuensi  negara kesatuan dengan  sistem  desentralisasi  maka  peran  dan Determinasi pemerintah     pusat          dalam penanganan  pandemi Covid -19 sangat  besar, hal  ini  dapat  dimaklumi  karena pemerintah pusat   memilki   kewenangan   tertinggi   atas tingkatan  pemerintahan yang  ada,  pandemi Covid -19 dinyatakan sebagai bencana nasional,   dan pemerintah    pusat    memiliki sumberdaya   keuangan   yang besar, namun alat  pelaksana  pemerintah  pusat  tidak cukup   untuk   mengatasi   pandemi Covid -19 yang  menyebar  hampir  keseluruh  daerah. Oleh karena itu desentralisasi penanganannya seharusnya didistribusikan    ke pemerintah daerah    provinsi    dan    pemerintah    daerah kabupaten/kota.

Pemerintah  daerah  provinsi dan  pemerintah  daerah  kabupaten  dan  kota dengan  otonomi  yang  ada  dipandang  mampu mengatasi  permasalahan  tersebut  sedangkan pemerintah pusat sebagai Pengambil kebijakan  strategis  dan  pengawasan,  khusus pemerintah daerah provinsi disamping berperan melaksanakan penanganan pandemi Covid -19 dengan  skala  provinsi  juga  berperan sebagai     koordinator     pemerintah     daerah kabupaten dan kota dalam kapasitas gubernur sebagai  wakil pemerintah pusat  di  daerah. Kehadiran    pemerintah  adalah    sesuatu  yang urgen  bagi  proses  kehidupan  masyarakat.  Di tingkat lokal, kewenangan di bagi berdasarkan wilayah  yang  ada  diberbagai  pemerintahan daerah di seluruh negara.Untuk mewujudkan  fungsi  pemerintahan  tersebut, maka pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada  masyarakat, sehingga  pelayanan  yang diberikannya menjadi semakin baik. Menurut Smith  [dalam  Rasyid,  1998],  salah  satu  cara untuk   mendekatkan pemerintahan   kepada masyarakat     adalah     dengan     menerapkan kebijakan desentralisasi.Asumsinya, pemerintahan berada dalam jangkauan masyarakat, pelayanan yang diberikan menjadi lebihcepat,hemat, murah, adaptif, responsive,akomodatif,    inovatif    dan    produktif    serta partisipatif.,

Kebijakan desentralisasi sektor kesehatan  merupakan  strategi  penting dalam rangka     reformasi     manajemen     pelayanan maka umtuk itu di butuhkan suatu kolaborai yang sangat solid dalam penyelesain masalah ni , untuk kebijakan yang di ambil oleh pemerintah namun tidak melupkan system desentralisai atau otonomi daerah yanga ada pemerintah memberikan kelulasaan pemerintah daerah dalam penangan nya ada di setiap daerah yang terkena wabah covid – 19 dengan cara terarah ,cepat lalu tepat sasaran yang mana ini adalah tindkan yang sangat dibutuhkan dalam penanganan covid -19 ini seperti menigkatkan fasilitas puskesmas dan rumah sakit yang merupakan benteng terdepan dalam melawan wabah saat ini dan menjadi kan puskesmas sebagai alat pemerintah dalam melakukan  yaitu

1.       sosialisasi,

2.       mengajak dan   memberi   contoh   kepada   masyarakat tentang  penggunaan  masker,  mencuci  tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir  mengatur jarak antara orang per orang dalam beraktifitas

3.       melakukan  pelacakan  orang berpotensi Covid-19

4.       melaksanakan vaksinasi Covid-19

5.       pelaporan.

Berdasarkan Pasal 9 UU No 23/2014, disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah juga menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sedangkan urusan pemerintahan umum adalah yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Djohermansyah mengatakan bahwa pemerintahan konkuren merupakan pemerintahan berbagi atau dilakukan secara kolaboratif. Kepemimpinan kolaboratif dilakukan dengan kepemimpinan presiden sebagai penanggung jawab nasional dibantu ketua-ketua satuan tugas yang merupakan para kepala daerah sebagai pasukan lapangan. Oleh karena itulah, presiden didorong melakukan telekonferensi dengan para gubernur guna mewujudkan konsep kepemimpinan kolaboratif dalam mengatasi pandemi Covid-19.Djohermansyah juga mengatakan telekonferensi bisa diawali dengan tiga gubernur di wilayah Jabodetabek, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam rapat itu, kata Djohermansyah, agenda utamanya soal kolaborasi penyediaan kebutuhan dasar bagi korban bencana nasional nonalam Covid-19. Terutama bahan kebutuhan pokok, terkait jumlah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.(Kompas.id)

Jadi menurut saya bentuk kebijakan yang pantas diambil dan saat ini di ambil oleh pemerintah dalam penagan covid 19 namun tidak menghilangkan esensi dari desentraliasi atau otonomui daerah adalah kolaborasi yang akuntabel dalam setiap kebijakan nya yang memilki sasaran yang tepat dan dengan cara yang se-efisien mungkin dalam pelaksanna nya yang mana itu dapat di lihat dari tindakan pemerintah yang memberikan kewenagan yang cukup bagi pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 di daerah nya masing masing

Cara peningkatan prasarana kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit sebagai benteng terdepan dalam penangan covd 19 ini .Namun walaupun sudah terlaksana dengan dengan segala upaya yang ada tapi tetap saja memilki permaslahan yang harus di segera di selesaikan agar terciptanya mekanisme penanganan yang optimal bagi masyrakat. 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

-     Abdurrahman , Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Media Sarana Press, Jakarta. 1987. Hlm. 56

-     Alm. J., Aten, R. and Bahl, R. 2001: Can Indonesia Decentralise Successfully? Plans, Problems and

Prospects. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 37, 83-102.

-     Arthur, Muhammad. 2012. Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah. Jakarta

-     Ife, Jim, Community Development: Creating Community Alternatives-Vision, Analysis and Practice, Melbourne: Addison Wesley Longman, 1995

-     Islam, I. 1999: Regional Decentralisation in Indonesia: Towards a Social Accord. Working paper 99/01. Jakarta: United Nations Support Facility for Indonesian Recovery.

-          Rasyid,  M.  R.(2002). Otonomi  Daerah: Latar   Belakang   dan   Masa   Depannya dalam Syamsuddin Haris (editor).

-     Rondinelli, D. 1990: Decentralization, Territorial Power and the State: A Critical Response. Development and Change 21, 491-500.

-     Rondinelli, D. and Cheema, G. 1983: Implementing Decentralization policies. In Cheema, G. and Rondinelli, D., Editors, Decentralization and Development. Policy Implementation in Developing Countries. California: SAGE Publications, 9-14.

-     UNDP, Decentralized Governance Programme: Strengthening Capacity for People-Centered Development, Management Development and Governance Division, Bureau for Development Policy, September 1997.

Website

-          https://bebas.kompas.id/baca/polhuk/2020/04/30/ficer-covid-19-menegaskan-model-pemerintahan-di-masa-pandemi/

 

 

Dedek Kamaruddin
Nim 170903034

Dirty and Clean Government

    Istilah good dan clean gubernur good governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik muncul di awal tahun 1990 istilah ini memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan mengendalikan mempengaruhi publik yang bersifat baik dan bersih. Secara bahasa pengertian good berarti baik dalam istilah kepemerintahan mengandung dua pemahamannilai-nilai yang menjunjungtinggi kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasionalaspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai
tujuan tersebut Menurut John dan Robinson good governance adalah kegiatan organisasi negara yang berimplikasi pada perumusan kebijakan yang berefek pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Contoh kasus clean government telah di terapkan di neara Estonia yang sistem pemerintahannya fokus untuk memperbaiki system pemerintahan nya yang dahulu bergabung bersama uni soviet Rusia Estonia memiliki clean slate di mana pemerintah dan juga politisi dapat membangun apa yang menurut mereka baik tanpa adanya berbagai "dosa" dari masa lalu. Ketika Finlandia memutuskan untuk meng-upgrade sistem telepon analognya dengan sistem telepon digital, mereka menawarkan sistem telepon analog mereka untuk diberikan kepada Estonia. Logika berpikir sederhana pastinya sebuah negara kecil dan tertinggal ini lebih baik menerima tawaran dari Finlandia tersebut.
    
    Dirty Government ,Sistem pemerintahan yang memprioritaskan kan kepentingan pribadi yang berasal dari para birokrat pemerintahan , yang man system ini di dukung oeh budaya organisai pemerintahan suap menyuap , korupsi ,penyelewan dan system perekrutan berdsarkan kekluargaan atau yang kita sebut dengan nepotisme yang di Indonesia banyak terjadi di zaman orde Baru . Dalam pemerintahan kotor ( Dirty Government ) sangatlah erat lah dengan tindakan korupsi yang menjadi tuan di sebuah kerjaaan penghiantan terhadap negara , tindakan yang hanya memetingkan kepentingan sendiri seperti yang dijelaskan oleh Henry Campell Black, mengartikan korupsi sebagai "an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others"( sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengankewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain). .Contoh kasus bentuk dirty government ialah Dalam pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing. Seorang pegawai memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada seorang calo atau orang yang bersedia membayar lebih ketimbang para pemohon yang biasa-biasa saja. Alasannya adalah calo adalah orang yang bisa memberikan tambahan pendapatan. Dalam kasus ini sulit dibuktikan tentang praktek korupsi walaupun ada peraluran yang dilanggar. Terlebih lagi apabila dalih memberikan uang tambahan itu dibungkus dengan jargon "tanda ucapan terima kasih" dan diserahkan setelah layanan diberikan

Sistem Mertokrasi Di indonesia

 

Dedek Kamaruddin
NIM 170903034
Jurusan Administrasi Publik

Sistem Meritokrasi di Indonesia
Dasar Teori
Dalam pemahaman konsep meritokrasi secara umum ini merupakan konsep perekrutan pegwai dan
promosi jabatan lalu penghrgaan dari kinerja pegawi yang di lihat dari kemampuan ,kompetensi lalu kualifikasi
pegawai selama menjadi atau pun salon pegawai . Selanjutnya Stephen J. McNamee menyatakan bahwa
meritokrasi adalah sistem yang menekankan kepantasan atau kelayakan seseorang dalam menduduki posisi
atau jabatan tertentu.Maka dari penyataan Stphen J Mc Namee ini lebih meniti beratkan kepadakan kelayakan
pantas atau tidak dalam mendudukui jabatan yang sudah di tentukan sesuai kemapuan pegwai tersebut .
Namun di sisi lain Meritokrasi juga di jelaskan dalam konsep yang berbeda , lebih menekankan ke pengelolaan
sumber daya manusia nya dan pretasi menjadi standarisasinya
Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi
pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan dikarenakan oleh
koneksi politik. Sistem merit merupakan lawan dari spoil system, yaitu sistem dimana jabatan di
pemerintahan diisi oleh teman-teman, keluarga, atau pendukung partai yang berkuasa. Sistem merit
sudah dikenal pada dinasti Qin dan Han di Cina. Sistem tersebut dikembangkan agar jabatan di
pemerintahan tidak hanya diduduki oleh para bangsawan, namun juga penduduk pedesaan yang
mempunyai kemampuan.
Adapun sistem meritokrasi oleh Wungu didefenisikan sebagai pengelolaan sumber daya manusia yang
didasarkan pada prestasi (merit) yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya baik atau buruk,
berpengaruh langsung pada naik atau turunnya penghasilan dan/atau karir jabatan pegawai .Secara historis
awal mula kemunculan pemikiran tentang meritokrasi sudah dimulai di Kerajaan Tiongkok Kuno. Menurut
konsensus para pakar bahwa contoh paling awal dari format meritokrasi administratif adalah terkait dengan
seleksi penerimaan pegawai negeri di Negara Tiongkok Kuno. Konsep ini lahir setidaknya pada abad ke-6 SM.
Pada saat itu dicetuskan oleh filsuf Cina Confucius yang menemukan gagasan bahwa mereka yang memerintah
harus menjabat karena prestasi, bukan dari status warisan. Hal ini mengawali kebijakan ujian negara yang ketat
dan jabatan di pemerintahan hanya bagi mereka yang lulus tes secara murni.
Pada abad 17, konsep meritokrasi menyebar dari Cina ke Inggris Hindia. Kemudian, ke benua Eropa
dan Amerika Serikat. Dengan diterjemahankannya teks Konfusiunisme, konsep meritokrasi pun menghampiri
para intelektual di Barat yang melihatnya sebagai alternatif dari rezim kuno tradisional Eropa. Voltaire dan
François Quesnay memuji ide Meritokrasi. Voltaire mengklaim bahwa kerajaan Tiongkok telah
“menyempurnakan ilmu moral” dan Quesnay menganjurkan sistem ekonomi dan politik mengikut ke
Tiongkok.Dalam perjalanan konsep meritokrasi sudah jelas banyak berkenaan dengan system perekrutan yang
berdasarkan kemampuan juga keahlian yang menjadi tolak ukur dalampenetuan pegwai yang mana itu tidak
terlepas dari negara inggris, sehingga melahirkan salah satu tokoh yang mencetuskan konsep meritokrasi yang
saat ini kita ketahui
Michael Young seorang pakar sosiologi pada tahun 1958 dalam essai yang berjudul “The Rise of the
Meritocracy, 1870- 2033: An essay on education and inequality”. Essai tersebut didasarkan pada kecenderungan
pemerintah Inggris saat itu yang berupaya untuk menuju pada pintu kecerdasan dan atas kegagalan sistem
pendidikan sehingga berusaha memanfaatkan secara tepat anggota yang berbakat dalam masyarakatnya.
Young menitikberatkan merit lebih merujuk pada kompetensi yang menjadi tolak ukur dari perekrutan pada masa
itu
Dalam The Rise of the Meritocracy, Young berpendapat bahwa meritokrasi hanya akan melanggengkan
ketidaksetaraan, dan sampai batas tertentu prediksinya benar. Saat ini, ketidaksetaraan Inggris dalam
pendapatan sangat mencolok, baik dibandingkan dengan negara lain yang serupa dan bila dilihat dari kondisi
yang berlaku di Inggris tiga puluh tahun yang lalu. Young juga meramalkan penggabungan kelas secara
bertahap di sepanjang garis kecerdasan, namun, pada tahun 2010 masih ada 'perbedaan mendasar dan
sistematis dalam hasil ekonomi' di sepanjang garis gender, etnis, kelas sosial, dan lokasi geografis (National
Equality Panel [NEP) ], 2010, hlm. 1).
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa meritokrasi merupakan suatu cara yang dapat diandalkan
untuk membentuk organisasi dan lembaga yang kuat. Pada dasarnya dapat dilihat bahwa modernisasi di banyak
negara tidak mungkin dapat terwujud tanpa penggunaan azas-azas meritokrasi yang kuat (Young, 1958; Brooks,
2002). Meritokrasi sebagai cita-cita abstrak juga merupakan ukuran kemajuan, di mana masyarakat yang lebih
maju dianggap sebagai masyarakat yang lebih meritokratis. Mereka membuat lebih sedikit keputusan
berdasarkan prasangka dan memperluas kesempatan lebih jauh. Meritokrasi terkadang digunakan sebagai tolak
ukur korupsi, dimana masyarakat yang korup atau institusi yang korup dianggap tidak mematuhi rumus: prestasi
= kemampuan + usaha. Masyarakat meritokrasi terbuka dan adil, masyarakat non-meritokratis tidak jelas dan
curang. Keadilan, kohesi sosial, kemajuan, keadilan dan transparansi, ini adalah ide-ide abadi di mana
meritokrasi dianggap bersandar.
Di Amerika Serikat, sistem merit sebagai kebijakan nasional diatur dalam the Civil Service Reform Act
of 1978, dimana disebutkan bahwa tujuan penerapan sistem merit adalah ”to provide the people of the United
States with a competent, honest, and productive workforce and to improve the quality of public service, federal
personnel management should be implemented consistent with merit system principles.”
Dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, US Merit Protetcion Board menggunakan 9
(sembilan) prinsip dan menetapkan 12 larangan dalam menerapkan sistem merit. Berikut 9 Prinsip Merit menurut
US Merit Protection Board:
Melakukan rekrutmen, seleksi, dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;
Memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan setara;
Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai
kinerja yang tinggi;
Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan
masyarakat;
Mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
Mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan kinerja yang
dihasilkan;
Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politik yang tidak pantas
atau tidak tepat;
Memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dari hukum yang tidak adil
dan tidak terbuka
Sementara itu UNDP, di dalam laporannya dengan judul Meritocracy for Public Service Excellence yang
diterbitkan pada tahun 2015, mendefinisikan prinsip merit sebagai berikut:
Jobs at every level: prinsip merit harus diterapkan tidak hanya untuk promosi, namun juga
untuk rekrutmen awal;
The best candidate: Memilih yang terbaik dari sejumlah kandidat, seseorang yang dianggap
dapat melaksanakan tugas jabatan dengan baik;
Open to all: Rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, tidak boleh dibatasi hanya dari
internal instansi atau dari kelompok terbatas;
Systematic, transparent and challangeable: Proses rekrutmen harus sistematis, transparan
dan kompetitif, dimana keluhan dari kandidat yang gagal dianggap sebagai masukan berharga
yang akan meningkatkan kualitas keputusan di masa mendatang
Selanjutnya di konsep lain Meritokrasi juga di definiskan sebagai bentuk pengarhargaan terhadap
pegawai menjadi tolak ukur dalam menetukan penghargaan seperti yang di jelaskan oleh J Mc Namee terlebih
dahulu dan selanjutnya di defnisikan kembali oleh Lawson dan Garrod (2002) mengemukakan bahwa meritokrasi
adalah: “A social system in which reward and positions are allocated justly on the basis of merit, rather than
ascriptive factors such as genders, ethnic group or wealth. It is often claimed that modern industrial societies are
more meritocratic than in the past, and that the education systems in such societies are also meritocratic.
However, there is much evidence to show that ascriptive factors such as those listed above exert a considerable
influence on an individual’s life chances”.
“Sistem sosial di mana penghargaan dan posisi dialokasikan secara adil atas dasar prestasi, daripada
faktor-faktor askriptif seperti jenis kelamin, kelompok etnis atau kekayaan. Seringkali diklaim bahwa masyarakat
industri modern lebih meritokratis daripada di masa lalu, dan bahwa sistem pendidikan di masyarakat tersebut
juga meritokratis. Akan tetapi, ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa faktor-faktor askriptif seperti yang
disebutkan di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap peluang hidup seseorang ”.Maka dari
pernyataan diatas system merit lebih dapat diterima oleh masyarakat modern di abndingkan masyrakat lalu
karean pada masa masyarakat modern system pendidikan dan persaingan lebih ketat sehingga membutuhkan
sumber daya manusia yang lebh memilki kualfikasi pendidikan dan kompetensi kemampuan .Sehingga
kompetensi dan kualifikasi adlah segalnya jika ingin mendapatkan jabtan dan posisi yang baik yang mana hal ini
tidak di pengariuhi ats kekayaan etnis atau pun ras yang ada
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan (Kaufman,1956). Penerapan
system merit adalah adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang
akan di tempati seseorang, baik dari segi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal, pengalaman
kerja, dan penguasaan wilayah tugas yang akan di tempati.
Maka dari definisi para ahli di atas dapat di simpulakn Bahwa system meritokrsi adalah bentuk awal dari
terbentukna birokrasi yang baik dan sempurna di masa ini , Karen susmber daya manusia nya di rekrut
berdasarkan kemampuan juga kompetensi tanpa melihat latarbelakan ras budaya agama dan kedekatan
keluarga denagn penguasa lalu menjadikan jabata terbaik adalah penghargaan yang dapat di berikan yang
berdasarkan kemapuan setiaap pegwai yang ada , untuk itu sangatlah penting system ini dapat di lakukan di di
Indonesia mengapa demikian dikarenakan system perekrutan di Indonesia yangmasih cenderung spoil system
yangmana masih berdasrkan kedekatan keluarga penguasa etnis dan terkadang ras yang akhirnya menimbulak
kemandulan dalambirokrasi di tambah lagi pegawai yang di rekrut berdasarkan itu semua tidak memiliki
kemampuan juga kompetensi dalam bidng yang dia duduki yang mana ini akan hany menimbulakn permaslahan
yang baru dalam birokrasi
Latar belakang permasalah perekrutan Pegawai di Indonesia
Pertama, sebagian besar pemerintah daerah (provinsi maupun Kabupaten/Kota) tidak melaporkan
status pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tercatat ada 22 dari 34 Provinsi dan 314 Kabupaten/Kota tidak
melaporkan status pengisian JPT kepada KASN. Aturan pengisian JPT adalah melalui proses pengukuhan
dan jobfit (uji kesesuian). Bila dua mekanisme tersebut belum menghasilkan ASN yang layak untuk menduduki
jabatan pimpinan tinggi yang lowong, maka harus diadakan seleksi terbuka dan kompetitif. Pengisian JPT di
instansi pemerintah diatur dalam UU ASN; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PP No. 11 Tahun 2017); dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Permenpan dan RB No. 13 Tahun 2014).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pengisian JPT, pada intinya,
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil dengan memerhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas, serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,dengan kata lain
system pelaporan dilakukan dengan system merit Namun itu semua banyak dilalaikan dalam pelaporan nya
maka dengan tidak melaporan kepada KASN mengenai status pengisian JPT kepada KASN maka muncul
potensi masalah seperti mutasi, promosi dan demosi yang tidak sesuai dengan aturan,
pelaksanaan assessment atau penilaian yang tidak tepat, dan yang paling parah adalah potensi jual beli jabatan.
Berdasarkan estimasi KASN, total transaksi jual beli jabatan di Indonesia tahun 2016, mencapai Rp 36,7 triliun
pertahun.
Praktik jual beli jabatan ini tentunya berdampak pada rendahnya kualitas pejabat tinggi di birokrasi.
Pakar administrasi publik Universitas Gajah Mada (UGM) Miftah Thoha melihat, kondisi demikian terjadi karena
adanya kepentingan politik yang masuk dalam birokrasi. Pasalnya, banyak pimpinan instansi berasal dari partai
politik. Mulai menteri sampai kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). "Orang diseleksi
dapat dengan baik, lalu mengerucut tiga untuk dipilih oleh PPK. Pasti yang dipilih yang dekat dengan pejabat(
Sindo News, Selasa, 2 Januari 2018
Kedua, untuk mendukung diberlakukannya meritokrasi ASN di Indonesia, maka diperlukan assessment
centre atau assessor yang cukup. Metode ini merupakan sebuah metoda dalam penilaian dan pengevaluaisian
seseorang agar dapat menghasilkan kinerja yang unggul dengan prosesnya yang sistematis terhadap
keterampilan yang dimiliki. Namun, jumlah assessment centre atau assessor yang bersertifikat di Indonesia
memang masih terbatas. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), di tahun 2016 hanya ada sebanyak
20 lembaga dan 210 assessor. Jumlah tersebut tentu jauh dari cukup bila dibandingkan dengan kebutuhan
untuk melakukan uji kompetensi bagi pengisian sekitar 30.585 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di 34
Kementerian, 31 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 89 Lembaga Non Struktural (LNS), 34
Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Ketiga, masih terbatasnya ketersediaan panitia seleksi yang kompeten dan kredibel padahal panitia
seleksi memiliki peran kunci dalam melaksanakan seleksi pegawai negeri sipil secara terbuka objektif dan
transparan. Karakter panitia seleksi yang seperti itu akan mengurangi timbulnya potensi konflik
kepentingan.Namun yang jadi permalsahan di Indonesia panitia ikut campur tangan dalam penetuan kelulusan
pegwai sehingga menimbulkan suatu permaslahan terutama dalam tindakan nya ini bersangkutan dengan
kekeluargaan, Seperti yang di langsir dari ( Pikiran Rakyat.com),Berdasarkan data dari Pusat Pengembangan
Sistem Rekrutmen ASN BKN, hingga 10 Februari 2020, tercatat ada 34 status diskualifikasi kepesertaan
dari SKD CPNS Formasi tahun 2019.Penyebab diskualifikasi tersebut meliputi kesalahan formasi sebanyak 14
kasus, pelanggaran joki sebanyak 4 kasus, tanda pengenal tidak lengkap sebanyak 8 kasus, dan pelanggaran
tata tertib sebanyak 8 kasus
Keempat, konflik kepentingan (conflict of interest) yang masih sering dijumpai dalam beberapa hasil
keputusan panitia seleksi di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Di Indonesia masih
berlaku spoil system yang merupakan kebalikan dari Merit system. Spoil system atau sering disebut
sebagai patronage system adalah sistem balas jasa dimana pemenang dalam pemilihan umum memberikan
imbalan kepada pendukungnya. Dalam spoil system ini artinya pengangkatan dan pemberhentian pejabat tidak
didasari pada prinsip merit namun diwarnai oleh intervensi dan kepentingan-kepentingan politik. Konflik
kepentingan dalam spoil system ini diperparah dengan adanya celah kelemahan dalam UU ASN No. 5 tahun
2014. Celah tersebut menyebabkan sulitnya penerapan asas netralitas ASN (terutama dalam momen pemilihan
umum). Celah tersebut berupa ketentuan dalam UU ASN No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pejabat
pembina kepegawaian adalah kepala daerah, selain itu juga ketentuan yang menyatakan bahwa PNS diangkat,
dipindahkan, diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Celah tersebut menjadikan ASN sulit
mempraktekkan netralitas.
Kelima, kurangnya kemampuan dan kesiapan instansi pemerintah untuk melaksanakan seleksi terbuka.
Data seleksi terbuka JPT (Laporan Kinerja KASN, 2016) menunjukkan bahwa masih ada 2,94% yang belum
melaksanaan pengisian JPT secara terbuka di tingkat provinsi, masih ada 23,74% yang belum melaksanaan
pengisian JPT secara terbuka di tingkat Kabupaten/Kota. Belum dilaksanakannya pengisian JPT tersebut
disebabkan karena belum disusunnya deskripsi tugas, kualifikasi dan standard kompetensi jabatan pimpinan
tinggi yang ada, belum dilaksanakannya penilaian kinerja sesuai ketentuan, serta belum adanya data profil
kompetensi pegawai.
Kelima permasalahan tersebut menggambarkan perjalanan panjang yang harus ditempuh oleh
Indonesia dalam hal reformasi birokrasi Indonesia. Kekuatiran tentang netralitas ASN pada saat menjelang
pemilu seperti yang saat ini di alami di Indonesia tidak perlu lagi terjadi apabila meritokrasi sudah diterapkan
sejak awal yaitu pada tahapan seleksi ASN. Perlu menjadi catatn bersama bahwa dalam sistem seleksi yang
tidak berdasarkan pada merit system (non-merit based system), maka yang berlaku adalah praktek rasa suka
dan tidak suka (Like and Dislike) dalam pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam kondisi seperti ini
maka pengisian jabatan tinggi tidak akan berbasis prestasi terbaik ataupun kemampuan terbaik, melainkan pada
hubungan-hubungan pertemanan, kekeluargaan, dan hubungan politik.
Selanjutnyan permasalahan system merit yang ada diindonesia permasalahan di Indonesia
dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang mencakup birokrasi di Indonesia dan karena adanya
permasalahan tersebut sehingga munculah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
adapun yang melatarbelakangi nya
1.Rendahnya tingkat efektivitas penyelenggaraan pemerintah terutama jika dibandingkan dengan negara lainnya
di Asia Tenggara kondisi ini disebabkan oleh rendahnya kualitas ASN sebagai akibat dari rekrutmen
pengangkatan dalam jabatan dan promosi yang berdasarkan pada pertimbangan yang objektif
2. Maraknya praktek spoil system dalam manajemen ASN dimana jabatan diberikan an kepada pejabat yang
ada hubungannya dengan partai politik ataupun partai yang berkuasa pada saat itu praktek seperti itu sudah ada
sejak lama Namun semakin berkembang sejak diberlakukannya pemilihan umum langsung di daerah sehingga
meningkatkan praktek Spoil system semakin tinggi dan tingkat korupsi di kalangan politisi dan dan pegawai
negeri di daerah
3. Tingginya tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas oleh pegawai ASN yang mana ini muncul dari
pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran azas netralitas ASN yang terjadi di di berbagai daerah terutama
menjelang Pilkada langsung praktek seperti ini menyebabkan rendahnya kualitas pejabat yang mana ini di
buktikan dari hasil BKN tahun 2015 yaitu 216 pejabat pimpinan tinggi Pratama yang mengikuti ujian kompetensi
yang mempunyai kompetensi dan potensi tinggi hanya 8,8% sedangkan yang mempunyai kompetensi rendah
dan juga potensi rendah mencapai 48% dari hasil ini dapat disimpulkan bahwasanya kompetensi dari
administrator sangatlah tidak baik
Ketidaksiapan instansi dalam menerapkan sistem merit disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
terbatasnya anggaran untuk bidang SDM dan terbatasnya pengetahuan serta pengalaman para pegawai yang
bertanggung jawab untuk mengelola ASN dalam penerapan sistem merit, kurangnya komitmen PPK dan
tingginya intervensi politik. Tantangan dalam menerapkan sistem merit di antaranya, antara lain :
Membangun manajemen ASN yang mendukung pencapaian visi dan misi instansi dan
memastikan identifikasi kebutuhan pegawai lebih akurat, dalam rangka mendukung
terwujudnya visi dan misi instansi.
Membangun sistem pembinaan karier yang berkelanjutan, yang dimulai sejak mereka diterima
menjadi pegawai sampai mereka mengakhiri masa jabatannya, agar dapat menjalankan
tugasnya secara profesional.
Membangun manajemen kinerja untuk memastikan masing-masing pegawai dapat mencapai
target yang telah ditetapkan.
Menyusun kebijakan penggajian, penghargaan yang dikaitkan dengan kinerja dan disiplin
untuk menjadi reward and punishment yang efektif dalam mendorong kinerja serta membentuk
budaya kerja yang lebih produktif.
Menyiapkan para calon pemimpin yang dibutuhkan instansi dalam jangka pendek maupun
jangka panjang dengan membangun talent pool yang berkesinambungan melalui upaya
peningkatan kapasitas pegawai secara konvensional maupun nonkonvensional.
Proses Sistem Meritokrasi di Indonesia
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menggantikan undangundang Nomor 8 Tahun 1974 dan undang-undang Nomor 43 tahun 1999 yang isinya guna menciptakan ASN
yang profesional berintegritas netral dan berkinerja tinggi dan dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut
disusun sebagai bagian dari program reformasi birokrasi yang merupakan upaya untuk mentransformasi
birokrasi pemerintahan Indonesia dari The rule Based Breucracy menuju the Dynamic governance
penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan tujuan utama dalam undang-undang nomor 5 tahun
2014 ,dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai mutasi promosi penggajian penghargaan
dan pengembangan karir pegawai didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja pegawai
Dengan adanya undang-undang nomor 5 tahun 2014 terjadi perubahan mendasar terhadap
manajemen ASN, 1. perubahan dari pendekatan personal administration yang hanya berupa pencatatan
administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia yang menganggap Aparatur Negara
adalah sumber daya manusia sebagai aset negara yang harus dikelola dan dihargai lalu dikembangkan.Kedua,
perubahan dari pendekatan close karir sistem yang sangat berorientasi kepada civitas dan kepangkatan menjadi
open file sistem yang menekankan kompetensi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian
jabatan.Ketiga, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk atmosfer atmosfir baru dalam
Pemerintahan.Keempat, diberlakukan nya system reward and punishment berbasis kinerja yang lebih
tegas.Terakhir meningkatkan perlindungan ASN dari intervensi politik
Cara penilaian pemetaan sistem merit itu tercantum dalam peraturan KASN nomor 5 tahun 2017
tentang penilaian Mandiri ( Self Assesment) penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan
instansi pemerintah yang mana peraturan itu mengatur kriteria dan tata cara dalam mengevaluasi Apakah
instansi pemerintah sudah menerapkan sistem merit yang bertujuan untuk
1 menjaga konsistensi dan objektivitas dalam KASN melakukan penilaian penerapan sistem merit di instansi
pemerintah
2 menyediakan acuan bagi instansi pemerintah dalam membangun sistem merit di instansi masing-masing
Penilaian dilakukan berdasarkan 8 kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai rencana kebutuhan ASN untuk 5 tahun yang dirinci menurut jenis dan jenjang jabatan serta
disusun berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan mempertimbangkan
pegawai yang memasuki masa pensiun; b. Melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka dan kompetitif, baik
dari jalur CPNS, PPPK, dan juga dari PNS yang berasal dari instansi lain;
b . Mempunyai kebijakan dan program pengembangan karier yang dimulai dengan pemetaan talenta, analisis
kesenjangan kompetensi, dan kesenjangan kinerja, strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan dan
pembentukan talent dan rencana suksesi;
c . Menerapkan manajemen kinerja, yang dimulai dengan penetapan target kinerja, evaluasi kinerja secara
berkala dengan menggunakan metode yang obyektif, menganalisis kesenjangan kinerja, dan mempunyai
strategi untuk mengatasinya
d. Mengaitkan kebijakan penggajian, pemberian penghargaan, dan promosi dengan kinerja dan disipli.
e . Melaksanakan promosi, mutasi secara obyektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi,
kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan talent pool;
f . Memberi perlindungan dan pelayanan agar pegawai ASN dapat melaksanakan tugas dengan baik; g.
Mempunyai sistem pendukung seperti sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi, assessment center, dan
aplikasi lainnya yang mendukung pelaksanaan manajemen ASN.
Bagan Pemikiran SIstem Meritokrasi di Indonesia
Reformasi Birokrasi
Indonesia
Sistem Meritokrasi
Indonesia
Permasalahan
Di Indonesia
Dasar Teori Proses
J.Mc Namee
Michel Young (1958)
the Civil Service Reform Act of
1978
Merriam-Webster Dictionary
Pelaporan pengisian jpt yang
tidak sesuai standarisai
Minimnya Assesment Center
dan Assesor dalam setiap
instansi
Terbatasnya ketersediaan
panitia seleksi yang kompeten
Konflik kepentigan yang masih
di jumpai dalam pengambilan
keputusan oleh panitia
pelaksana
Kurang siapnya instansi
pemerintah dalam melakukan
seleksi terbuka
Rendahnya tingkat efektifitas di
bandingkan negara lain
Maraknya praktek Spoil System
Tingginya tingkat pelanggaran
terhadap Azas Netralitas
Peraturan KASN nomor 5 tahun
2017
Berdasarkan Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara

  NAMA                                    : Dedek Kamaruddin NIM                                         : 1707903034 JURUSAN/STAMBUK   ...