Dedek Kamaruddin ,170903034
Teori
Administrasi Publik
1.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Menurut
badan otonom PBB, UNDP, desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau
reorganisasi wewenang sehingga ada sebuah sistem tanggung jawab bersama antara
institusi pemerintah pada tingkat pusat dan daerah menurut prinsip
subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan
sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah.
Dengan desentralisasi, diharapkan mampu memberikan pe - luang bagi terciptanya
pemerintahan yang baik, seperti meningkatkan peluang masyarakat untuk
berpartisipasi da lam bidang ekonomi, sosial, dan berbagai keputusan politik;
membantu kapasitas rakyat yang masih dalam taraf berkembang, dan memperluas
tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas (UNDP, 1997: 4).
Pada
dasarnya, desentralisasi merupakan salah satu dari empat karakteristik
demokrasi partisipatoris, selain dari akuntabilitas, edukasi, dan obligasi,
yang tujuannya adalah bagaimana menerapkan sebuah strategi yang mengandung
unsur keadilan sosial bagi masyarakat. Demokrasi partisipatoris membutuhkan
sturktur pembuatan keputusan yang terdesentralisasi, dan desentralisasi
merupakan komponen utama dari visi alternatif yang didasarkan pada prinsip
keadilan ekologis dan sosial. Ketika mengakui untuk alasan pembuatan keputusan
yang lebih tersentralisasi, atau setidaknya koordinasi, memang diperlukan,
prinsip yang tercakup adalah bahwa tidak ada keputusan atau fungsi yang seharusnya
terjadi pada tingkatan yang lebih tersentralisasi dibandingkan yang diperlukan.
Jadi, beban dalam pencarian tersebut adalah memusatkan pada usaha
mendemonstrasikan kebutuhan akan sebuah strategi, dan desentralisasi menjadi
norma dan bukannya pengecualian. Fungsi terpusat, di mana pun itu, haruslah
menjadi koordinasi, informasi, dan ketentuan sumber daya, dan mendukung bagi
berbagai aktivitas dan struktur yang terdesentralisasi. Mekanisme harus
dikembangkan untuk menjamin bahwa perspektif dari daerah, bukannya pusat, yang
diberikan prioritas ketika perselisihan muncul, dibandingkan pandangan
konvensional yang melihat perspektif pusat sebagai yang lebih valid karena
pusat mampu melakukan sebuah pandangan yang menyeluruh (Jim Ife, 1995: 76).Maka
akhirnya banyak di ambil oleh beberap
negara dalam menjalankan system pemerintahan nya , dengan pembagian kewenagan
dalam mengurus daerah nya masing masing terutama negara yang memiliki banyak
daerah adalah negara yang sangat focus dalam melaksanakn konsep desentralisasi
agar memudahkan dalam perkembangan dan pembangunan terkhusus negara berkembang
Mendefinisikan Desentralisasi dapat mengambil
beberapa bentuk yang berbeda, dimana Rondinelli dan Cheema (1983) menyarankan
empat bentuk utama. Pertama, dekonsentrasi, menyangkut pengalihan tanggung
jawab pemerintah pusat ke daerah. Ia dapat beroperasi pada berbagai skala dan
tingkat otonomi yang berbeda. Misalnya, dekonsentrasi mungkin tidak benar-benar
meningkatkan masukan lokal dalam pengambilan keputusan karena hanya memungkinkan
administrasi dilakukan pada tingkat itu. Sampai saat ini, Indonesia beroperasi
dengan pemerintahan yang dekonsentrasi (Alm, Aten dan Bahl, 2001). Bentuk kedua
dari desentralisasi, pendelegasian kepada organisasi semi otonom, melibatkan
“pendelegasian pengambilan keputusan dan kewenangan manajemen untuk
fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi yang tidak berada di bawah kendali
langsung kementerian pemerintah pusat” (Rondinelli dan Cheema, 1983: 20).
Organisasi yang dapat didelegasikan otoritas ini mungkin termasuk perusahaan
publik, otoritas multiguna dan tunggal seperti otoritas transit, atau unit
pelaksana proyek. Bentuk ketiga melibatkan pengalihan fungsi dari pemerintah ke
kontrol non-pemerintah. Ini termasuk privatisasi layanan pemerintah dan pada
taraf tertentu, de-birokratisasi. Akhirnya, devolusi, bentuk keempat dari
desentralisasi, merupakan bentuk desentralisasi yang paling umum di negara
berkembang dan telah menjadi pilihan yang dipilih untuk Indonesia (Crook dan
Manor, 1994; Rondinelli dan Cheema, 1983). Devolusi “berusaha untuk menciptakan
atau memperkuat tingkat atau unit pemerintahan yang independen melalui devolusi
fungsi dan kewenangan” (Rondinelli dan Cheema, 1983: 22).
Negara
kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk; (1) Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. (2) Negara keatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam negara langsung diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan
segala apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.sedangkan dalam
negara kesatuandengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom. Abdurrahman, 1987. Hlm.
56)
Otonomi
Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan
segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal..Otonomi daerah
merupakan hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22
tahun 1999. Dari pengertian tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom
oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingnya sendiri.Dalam
hal ini hak dan wewenang yang diberikan terutama mngeola kekayaan alam dan
ekonomi rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan di berlakukanya undang-undang
otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang
lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan
peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan
masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus
memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab
penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian di harapkan masingmasing
daerah akan dapat lebih maju,mandiri,sejahtera dan kompetetif di dalam
pelaksanaan pemerintahan maupun pem,bangunan daerahnya masing-masing
Peraturan
perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca
proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya
undang-undang ini merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan
tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa
pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita
kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah.
Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan,
kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas.
Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintahan yang
mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah
Alasan Munculnya Otonomi Daerah
di Indonesia
Peraturan
perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca
proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya
undang-undang yang merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan
tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa
pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita
kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah.
Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan,
kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas.
Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintahan yang
mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah.
Undang-undang ini berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.(Muhammad.Arthut 2012 :10).
Desentralisasi di Indonesia
Segera terjadi setelah krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997. Politik
Indonesia dengaan cepat lepas dari rezim otoriter yang relatif stabil di bawah
Presiden Suharto, yang beroperasi dalam negara kesatuan yang sangat
tersentralisasi.Banyak hal hingga menemukan titik temu dalam dorongan umum
untuk reformasi demokrasi. Perlawanan dan protes yang terjadi pada masa rezim
Suharto mengakibtkan banyaknya terjadi peristiwa kekerasan sampai pelanggaran
ham di dlmnya lalu pada akhirnya itu memuncak pada tahun 1998 yang mengahruskan
terjadinya penembakan terhadap mahahsiswa trisakti pada masa itu yang merupakan
universitas yang ada di Jakarta
Pada 12 Mei 1998 Kemudian, di tengah
protes politik yang terus berlanjut, Soeharto mengumumkan pada 21 Mei 1998
bahwa dia akan melepaskan kursi kepresidenan . Kegembiraan jangka pendek di
jalan-jalan Jakarta di antara masyarakat umum dan mahasiswa dikarenkan jatuhnya
rezim Suharto yang dianggap otoriter dalam system pemerintahan namun hal ini dengan
cepat digantikan oleh kemarahan dan ketidakpercayaan ketika diumumkan bahwa
Habibie, Menteri Teknologi dan Sains dan anak didik Suharto, akan mengambil
alih kursi kepresidenan .Meskipun Habibie tidak dapat disangkal adalah produk
dari rezim Orde Baru, ia memujisehingga membuat masyrakat masih ternging akan
bayangan suharto pada habibi kala itu namun harus juga di pahami bahwasanya
pada masa habibie juga reformasi yang nyata terjadi di bawah kepresidenannya,
meskipun dalam upaya untuk mendapatkan dukungan politik dalam lingkungan
politik yang tiba-tiba beragam dan kompleks. Selama masa kekuasaannya yang
singkat, dari Mei 1998 hingga Juli 2001, Habibie mengeluarkan sekitar 60
undang-undang baru dan mengatur pemilihan umum yang bebas dan demokratis pada
tahun 1999 .
Namun, meski penting, upaya untuk
menenangkan gerakan reformasi yang masih berkembang ini tidak mengatasi
sejumlah masalah yang meningkat.Melanjutkan korupsi skala besar dan salah urus
ekonomi yang membuat takut calon investor, menyabotase pemulihan Indonesia dari
krisis ekonomi yang dalam. Di antara banyak tuntutan untuk reformasi yang
dibuat pada pemerintahan Habibie adalah meningkatnya seruan dari daerah
pinggiran untuk otonomi yang lebih besar, dan dalam beberapa kasus kemerdekaan
langsung.Oleh karena itu, dalam upaya untuk mendapatkan kepercayaan rakyat dan
agar terlihat menjauhkan diri dari rezim Soeharto, di antara undang-undang yang
baru ada dua tentang desentralisasi yang disahkan pada tanggal 21 April 1999.
UU No. 22/1999, memberikan otonomi daerah yang signifikan. (Otonomi Daerah),
adalah jawaban Pemerintah Indonesia atas periode panjang ketidakpercayaan dan
antagonisme dari orang-orang yang tidak puas di provinsi-provinsi pinggiran
Indonesia. UU No. Otonomi Daerah 37 25/1999 tentang pengaturan fiskal antara
pusat dan daerah, melengkapi otonomi yang diberikan oleh UU No. 22/1999 (Sadli,
2000).
Awalnya adalah iklim politik yang tidak
menguntungkan yang mengarah pada pembentukan Otonomi Daerah. Pemerintah Habibie
yang melemah terpaksa segera menyusun dan meratifikasi UU 22 dan 25, dengan
terlalu sedikit waktu yang dihabiskan untuk merancang undang-undang kerja yang
efektif .Memang ada sedikit atau bahkan tidak ada koordinasi antara Kementerian
Dalam Negeri yang merancang UU 22 tentang otonomi daerah, dan Kementerian
Keuangan yang menyusun UU 25 tentang hubungan pembagian fiskal antara
pemerintah pusat dan daerah .Selain itu, Islam (1999: 11), seorang analis kunci
dari Otonomi Daerah, menulis bahwa pemerintah pusat “rentan terhadap tuduhan
bahwa [sebenarnya] tidak tertarik untuk terlibat dalam 'desentralisasi sejati'
sepanjang model federalis di mana otonomi substansial diberikan kepada provinsi
”. Sadli (2000) setuju, menambahkan bahwa ketika pemerintahan Habibie
mengesahkan undang-undang, banyak menteri kabinet Suharto masih memiliki
pengaruh yang terlalu besar. Dengan demikian, mengingat banyak aktor di dalam
pemerintah pusat memandang federalisme dengan curiga, dan bahwa pemerintah
pusat, sebagai tujuan utama, memelihara persatuan nasional, kemungkinan besar
undang-undang otonomi daerah dirancang untuk menenangkan kecenderungan
separatis daripada untuk mengizinkan desentralisasi yang paling efektif dan
demokratis di Indonesia namun untuk meyakikan kembali akan ketulusan
dikeluarkan nya regulasi otonomi daerah demi kemakmuran masyarakat maka
undang-undang tersebut membutuhkan perubahan radikal dan menunjukkan kesediaan
yang tulus untuk memperbaiki kondisi “komunitas daerah yang dirampas
Prinsip-prinsip utama Otonomi Daerah,
yang terdiri dari dua undang-undang utama (UU No. 22/1999 dan No. 25/1999
Undang-undang baru berlaku untuk semua provinsi di Indonesia kecuali Aceh dan
Papua (bekas Irian Jaya). Kedua provinsi ini telah diberikan 'otonomi khusus'
karena gerakan kemerdekaan yang kuat di keduanya. Meskipun rincian tentang
otonomi khusus masih belum jelas, kemungkinan besar kehadiran militer yang kuat
akan menjadi syarat untuk setiap otonomi yang mereka terima
Perubahan
yang terjadi dalam perundang undagan otonomim daerah dapat diamati dari
kandungan materi yang tertuang dalam rumusan pasal demi pasal pada undang
undang tersebut. Beberapa butir yang terkandung di dalam kedua undang-undang
tersebut (UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999) secara teoritis akan
menghasilkan suatu kesimpulan bahwa desentralisasi dalam Undang-undang Nomor 5
tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi. Sedangkan desentralisasi
dalam Undangundang Nomor 22 tahun 1999 lebih cenderung pada corak devolusi. Hal
ini akan lebih nyata jika dikaitkan dengan kedudukan kepala daerah. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, kepala daerah adalah sekaligus kepala wilayah
yang merupakan kepangjangan tangan dari pemerintah. Dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kenyataan menunjukkan peran sebagai
kepala wilayah yang melaksanakan tugastugas dekonsentrasi lebih dominan
dibanding sebagai kepala daerah. Hal ini dimungkinkan karena kepala daerah
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan bukan
kepada DPRD sebagai representasi dari rakyatdi daerah yang memilihnya.
Dengan
demikian yang melatarbelakangi dilaksanankannnya otonomi daerah secara nyata di
Indonesia adalah ketidakpuasan masyarakat yang berada di daerah yang kaya
sumber daya alam namun kehidupan masyarakatnya tetap berada dibawah garis
kemiskinan dan bnetuk kekuasaan yang sentarlistik di masa ordebaru sehingga
menimbulkan permasalahan di Indonesia .Walaupun secara Undang-Undang sudah
sering diterbitkan namun dalam kenyataannya pengelolaan kekayaan alam dan peraturan
yang muncul terkadang menghambat daerah untuk berkembang karena daerah masih
diatur oleh pusat.Sehingga masyarakat daerah sering kali terlambat dalam
perkemangan apabila system sentralistik initetap di terapkan.Akhirnya,pada masa
reformasi mereka menuntut dilaksanakannya otonomi daerah. Sehingga lahirlah UU
no 22 tahun 1999 dan pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi sejak tahun
2000 secara bertahap
Bentuk kebijakan otonomi daerah
di masa ini
Peran
pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 sangat strategis, pemerintah
daerah lebih memahami
kondisi dan situasi pandemi
di daerahnya dan kesulitan yang dihadapi rakyatnya, oleh
karena itu pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah
daerah untuk bergerak. Pemerintah pusat
diharapkan memberikan lebih banyak
diskresi kepada pemerintah
daerah dalam penanganan Covid -19,
dilain pihak pemerintah
daerah dituntut untuk kreatif
dan inovatif. Dengan
demikian visi pemerintah daerah yang ingin masa depan daerahnya yang
baik dapat terwujud
melalui pelaksanaan salah satu
misi otonomi daerah yakni memberdayakan dan menciptakan
ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses
pembangunan dapat terwujud .Maka
hubungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah terkait distribusi
kewenangan dan tanggung jawab dalam menangani
pandemi Covid-19 harus diatur dengan jelas, dimana pemerintah
daerah kabupaten/kota berwenang dan bertanggung jawab atas penanganan
pandemi Covid -19 yang berskala kabupaten/kota, apabila terjadi
eskalasi pandemi maka penanganannya menjadi
kewenangan dan tanggung jawab
pemerintah daerah provinsi, demikian selanjutnya pemerintah
pusat dapat mengambil alih
kewenangan dan tanggung jawab penanganannya apabila pandemi
Covid -19 eskalasinya bersakala nasional. Sebagai konsekuensi
negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi maka
peran dan Determinasi pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid -19 sangat besar, hal ini
dapat dimaklumi karena pemerintah pusat memilki
kewenangan tertinggi atas tingkatan pemerintahan yang ada,
pandemi Covid -19 dinyatakan sebagai bencana nasional, dan pemerintah pusat
memiliki sumberdaya
keuangan yang besar, namun alat pelaksana
pemerintah pusat tidak cukup
untuk mengatasi pandemi Covid -19 yang menyebar
hampir keseluruh daerah. Oleh karena itu desentralisasi
penanganannya seharusnya didistribusikan
ke pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten dan
kota dengan otonomi yang
ada dipandang mampu mengatasi permasalahan
tersebut sedangkan pemerintah
pusat sebagai Pengambil kebijakan
strategis dan pengawasan,
khusus pemerintah daerah provinsi disamping berperan melaksanakan
penanganan pandemi Covid -19 dengan
skala provinsi juga
berperan sebagai koordinator pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam kapasitas
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah. Kehadiran
pemerintah adalah sesuatu
yang urgen bagi proses
kehidupan masyarakat. Di tingkat lokal, kewenangan di bagi berdasarkan
wilayah yang ada
diberbagai pemerintahan daerah di
seluruh negara.Untuk mewujudkan
fungsi pemerintahan tersebut, maka pemerintahan perlu semakin
didekatkan kepada masyarakat, sehingga pelayanan
yang diberikannya menjadi semakin baik. Menurut Smith [dalam
Rasyid, 1998], salah
satu cara untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat adalah
dengan menerapkan kebijakan desentralisasi.Asumsinya,
pemerintahan berada dalam jangkauan masyarakat, pelayanan yang diberikan
menjadi lebihcepat,hemat, murah, adaptif, responsive,akomodatif, inovatif
dan produktif serta partisipatif.,
Kebijakan desentralisasi sektor
kesehatan merupakan strategi
penting dalam rangka
reformasi manajemen pelayanan maka umtuk itu di butuhkan suatu
kolaborai yang sangat solid dalam penyelesain masalah ni , untuk kebijakan yang
di ambil oleh pemerintah namun tidak melupkan system desentralisai atau otonomi
daerah yanga ada pemerintah memberikan kelulasaan pemerintah daerah dalam
penangan nya ada di setiap daerah yang terkena wabah covid – 19 dengan cara
terarah ,cepat lalu tepat sasaran yang mana ini adalah tindkan yang sangat
dibutuhkan dalam penanganan covid -19 ini seperti menigkatkan fasilitas
puskesmas dan rumah sakit yang merupakan benteng terdepan dalam melawan wabah
saat ini dan menjadi kan puskesmas sebagai alat pemerintah dalam melakukan yaitu
1. sosialisasi,
2. mengajak dan
memberi contoh kepada
masyarakat tentang penggunaan masker,
mencuci tangan menggunakan sabun
dengan air yang mengalir mengatur jarak
antara orang per orang dalam beraktifitas
3. melakukan
pelacakan orang berpotensi
Covid-19
4. melaksanakan vaksinasi Covid-19
5. pelaporan.
Berdasarkan Pasal
9 UU No 23/2014, disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan
umum. Urusan pemerintahan absolut adalah yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat.Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan
yang dibagi, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah juga
menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sedangkan urusan pemerintahan umum
adalah yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Djohermansyah mengatakan bahwa
pemerintahan konkuren merupakan pemerintahan berbagi atau dilakukan secara
kolaboratif. Kepemimpinan kolaboratif dilakukan dengan kepemimpinan presiden
sebagai penanggung jawab nasional dibantu ketua-ketua satuan tugas yang
merupakan para kepala daerah sebagai pasukan lapangan. Oleh karena itulah,
presiden didorong melakukan telekonferensi dengan para gubernur guna mewujudkan
konsep kepemimpinan kolaboratif dalam mengatasi pandemi Covid-19.Djohermansyah
juga mengatakan telekonferensi bisa diawali dengan tiga gubernur di wilayah Jabodetabek,
yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang sudah menerapkan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB). Dalam rapat itu, kata Djohermansyah, agenda
utamanya soal kolaborasi penyediaan kebutuhan dasar bagi korban bencana
nasional nonalam Covid-19. Terutama bahan kebutuhan pokok, terkait jumlah yang
disediakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.(Kompas.id)
Jadi menurut saya bentuk kebijakan yang pantas diambil dan saat
ini di ambil oleh pemerintah dalam penagan covid 19 namun tidak menghilangkan
esensi dari desentraliasi atau otonomui daerah adalah kolaborasi yang akuntabel
dalam setiap kebijakan nya yang memilki sasaran yang tepat dan dengan cara yang
se-efisien mungkin dalam pelaksanna nya yang mana itu dapat di lihat dari
tindakan pemerintah yang memberikan kewenagan yang cukup bagi pemerintah daerah
dalam penanganan covid 19 di daerah nya masing masing
Cara peningkatan prasarana kesehatan seperti puskesmas dan rumah
sakit sebagai benteng terdepan dalam penangan covd 19 ini .Namun walaupun sudah
terlaksana dengan dengan segala upaya yang ada tapi tetap saja memilki
permaslahan yang harus di segera di selesaikan agar terciptanya mekanisme
penanganan yang optimal bagi masyrakat.
Daftar
Pustaka
- Abdurrahman , Beberapa
Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Media Sarana Press, Jakarta. 1987. Hlm. 56
- Alm. J., Aten, R. and Bahl, R.
2001: Can Indonesia Decentralise Successfully? Plans, Problems and
Prospects.
Bulletin of Indonesian Economic Studies, 37, 83-102.
- Arthur, Muhammad. 2012.
Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah. Jakarta
- Ife, Jim, Community
Development: Creating Community Alternatives-Vision, Analysis and Practice,
Melbourne: Addison Wesley Longman, 1995
- Islam, I. 1999: Regional
Decentralisation in Indonesia: Towards a Social Accord. Working paper 99/01.
Jakarta: United Nations Support Facility for Indonesian Recovery.
-
Rasyid, M.
R.(2002). Otonomi Daerah:
Latar Belakang dan
Masa Depannya dalam Syamsuddin
Haris (editor).
- Rondinelli, D. 1990:
Decentralization, Territorial Power and the State: A Critical Response. Development
and Change 21, 491-500.
- Rondinelli, D. and Cheema, G.
1983: Implementing Decentralization policies. In Cheema, G. and Rondinelli, D.,
Editors, Decentralization and Development. Policy Implementation in Developing
Countries. California: SAGE Publications, 9-14.
- UNDP, Decentralized Governance
Programme: Strengthening Capacity for People-Centered Development, Management
Development and Governance Division, Bureau for Development Policy, September
1997.
Website
-
https://bebas.kompas.id/baca/polhuk/2020/04/30/ficer-covid-19-menegaskan-model-pemerintahan-di-masa-pandemi/