Selasa, 13 April 2021

 

Dedek Kamaruddin ,170903034

Teori Administrasi Publik

1.       Latar Belakang Otonomi Daerah

Menurut badan otonom PBB, UNDP, desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga ada sebuah sistem tanggung jawab bersama antara institusi pemerintah pada tingkat pusat dan daerah menurut prinsip subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah. Dengan desentralisasi, diharapkan mampu memberikan pe - luang bagi terciptanya pemerintahan yang baik, seperti meningkatkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi da lam bidang ekonomi, sosial, dan berbagai keputusan politik; membantu kapasitas rakyat yang masih dalam taraf berkembang, dan memperluas tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas (UNDP, 1997: 4).

Pada dasarnya, desentralisasi merupakan salah satu dari empat karakteristik demokrasi partisipatoris, selain dari akuntabilitas, edukasi, dan obligasi, yang tujuannya adalah bagaimana menerapkan sebuah strategi yang mengandung unsur keadilan sosial bagi masyarakat. Demokrasi partisipatoris membutuhkan sturktur pembuatan keputusan yang terdesentralisasi, dan desentralisasi merupakan komponen utama dari visi alternatif yang didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan sosial. Ketika mengakui untuk alasan pembuatan keputusan yang lebih tersentralisasi, atau setidaknya koordinasi, memang diperlukan, prinsip yang tercakup adalah bahwa tidak ada keputusan atau fungsi yang seharusnya terjadi pada tingkatan yang lebih tersentralisasi dibandingkan yang diperlukan. Jadi, beban dalam pencarian tersebut adalah memusatkan pada usaha mendemonstrasikan kebutuhan akan sebuah strategi, dan desentralisasi menjadi norma dan bukannya pengecualian. Fungsi terpusat, di mana pun itu, haruslah menjadi koordinasi, informasi, dan ketentuan sumber daya, dan mendukung bagi berbagai aktivitas dan struktur yang terdesentralisasi. Mekanisme harus dikembangkan untuk menjamin bahwa perspektif dari daerah, bukannya pusat, yang diberikan prioritas ketika perselisihan muncul, dibandingkan pandangan konvensional yang melihat perspektif pusat sebagai yang lebih valid karena pusat mampu melakukan sebuah pandangan yang menyeluruh (Jim Ife, 1995: 76).Maka  akhirnya banyak di ambil oleh beberap negara dalam menjalankan system pemerintahan nya , dengan pembagian kewenagan dalam mengurus daerah nya masing masing terutama negara yang memiliki banyak daerah adalah negara yang sangat focus dalam melaksanakn konsep desentralisasi agar memudahkan dalam perkembangan dan pembangunan terkhusus negara berkembang

 Mendefinisikan Desentralisasi dapat mengambil beberapa bentuk yang berbeda, dimana Rondinelli dan Cheema (1983) menyarankan empat bentuk utama. Pertama, dekonsentrasi, menyangkut pengalihan tanggung jawab pemerintah pusat ke daerah. Ia dapat beroperasi pada berbagai skala dan tingkat otonomi yang berbeda. Misalnya, dekonsentrasi mungkin tidak benar-benar meningkatkan masukan lokal dalam pengambilan keputusan karena hanya memungkinkan administrasi dilakukan pada tingkat itu. Sampai saat ini, Indonesia beroperasi dengan pemerintahan yang dekonsentrasi (Alm, Aten dan Bahl, 2001). Bentuk kedua dari desentralisasi, pendelegasian kepada organisasi semi otonom, melibatkan “pendelegasian pengambilan keputusan dan kewenangan manajemen untuk fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi yang tidak berada di bawah kendali langsung kementerian pemerintah pusat” (Rondinelli dan Cheema, 1983: 20). Organisasi yang dapat didelegasikan otoritas ini mungkin termasuk perusahaan publik, otoritas multiguna dan tunggal seperti otoritas transit, atau unit pelaksana proyek. Bentuk ketiga melibatkan pengalihan fungsi dari pemerintah ke kontrol non-pemerintah. Ini termasuk privatisasi layanan pemerintah dan pada taraf tertentu, de-birokratisasi. Akhirnya, devolusi, bentuk keempat dari desentralisasi, merupakan bentuk desentralisasi yang paling umum di negara berkembang dan telah menjadi pilihan yang dipilih untuk Indonesia (Crook dan Manor, 1994; Rondinelli dan Cheema, 1983). Devolusi “berusaha untuk menciptakan atau memperkuat tingkat atau unit pemerintahan yang independen melalui devolusi fungsi dan kewenangan” (Rondinelli dan Cheema, 1983: 22).

Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk; (1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. (2) Negara keatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.sedangkan dalam negara kesatuandengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom. Abdurrahman, 1987. Hlm. 56)

Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal..Otonomi daerah merupakan hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 1999. Dari pengertian tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingnya sendiri.Dalam hal ini hak dan wewenang yang diberikan terutama mngeola kekayaan alam dan ekonomi rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan di berlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian di harapkan masingmasing daerah akan dapat lebih maju,mandiri,sejahtera dan kompetetif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pem,bangunan daerahnya masing-masing

Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya undang-undang ini merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah

Alasan Munculnya Otonomi Daerah di Indonesia

Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya undang-undang yang merupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang-undang ini berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.(Muhammad.Arthut 2012 :10).

 Desentralisasi di Indonesia Segera terjadi setelah krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997. Politik Indonesia dengaan cepat lepas dari rezim otoriter yang relatif stabil di bawah Presiden Suharto, yang beroperasi dalam negara kesatuan yang sangat tersentralisasi.Banyak hal hingga menemukan titik temu dalam dorongan umum untuk reformasi demokrasi. Perlawanan dan protes yang terjadi pada masa rezim Suharto mengakibtkan banyaknya terjadi peristiwa kekerasan sampai pelanggaran ham di dlmnya lalu pada akhirnya itu memuncak pada tahun 1998 yang mengahruskan terjadinya penembakan terhadap mahahsiswa trisakti pada masa itu yang merupakan universitas yang ada di Jakarta 

Pada 12 Mei 1998 Kemudian, di tengah protes politik yang terus berlanjut, Soeharto mengumumkan pada 21 Mei 1998 bahwa dia akan melepaskan kursi kepresidenan . Kegembiraan jangka pendek di jalan-jalan Jakarta di antara masyarakat umum dan mahasiswa dikarenkan jatuhnya rezim Suharto yang dianggap otoriter dalam system pemerintahan namun hal ini dengan cepat digantikan oleh kemarahan dan ketidakpercayaan ketika diumumkan bahwa Habibie, Menteri Teknologi dan Sains dan anak didik Suharto, akan mengambil alih kursi kepresidenan .Meskipun Habibie tidak dapat disangkal adalah produk dari rezim Orde Baru, ia memujisehingga membuat masyrakat masih ternging akan bayangan suharto pada habibi kala itu namun harus juga di pahami bahwasanya pada masa habibie juga reformasi yang nyata terjadi di bawah kepresidenannya, meskipun dalam upaya untuk mendapatkan dukungan politik dalam lingkungan politik yang tiba-tiba beragam dan kompleks. Selama masa kekuasaannya yang singkat, dari Mei 1998 hingga Juli 2001, Habibie mengeluarkan sekitar 60 undang-undang baru dan mengatur pemilihan umum yang bebas dan demokratis pada tahun 1999 .

Namun, meski penting, upaya untuk menenangkan gerakan reformasi yang masih berkembang ini tidak mengatasi sejumlah masalah yang meningkat.Melanjutkan korupsi skala besar dan salah urus ekonomi yang membuat takut calon investor, menyabotase pemulihan Indonesia dari krisis ekonomi yang dalam. Di antara banyak tuntutan untuk reformasi yang dibuat pada pemerintahan Habibie adalah meningkatnya seruan dari daerah pinggiran untuk otonomi yang lebih besar, dan dalam beberapa kasus kemerdekaan langsung.Oleh karena itu, dalam upaya untuk mendapatkan kepercayaan rakyat dan agar terlihat menjauhkan diri dari rezim Soeharto, di antara undang-undang yang baru ada dua tentang desentralisasi yang disahkan pada tanggal 21 April 1999. UU No. 22/1999, memberikan otonomi daerah yang signifikan. (Otonomi Daerah), adalah jawaban Pemerintah Indonesia atas periode panjang ketidakpercayaan dan antagonisme dari orang-orang yang tidak puas di provinsi-provinsi pinggiran Indonesia. UU No. Otonomi Daerah 37 25/1999 tentang pengaturan fiskal antara pusat dan daerah, melengkapi otonomi yang diberikan oleh UU No. 22/1999 (Sadli, 2000).

Awalnya adalah iklim politik yang tidak menguntungkan yang mengarah pada pembentukan Otonomi Daerah. Pemerintah Habibie yang melemah terpaksa segera menyusun dan meratifikasi UU 22 dan 25, dengan terlalu sedikit waktu yang dihabiskan untuk merancang undang-undang kerja yang efektif .Memang ada sedikit atau bahkan tidak ada koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri yang merancang UU 22 tentang otonomi daerah, dan Kementerian Keuangan yang menyusun UU 25 tentang hubungan pembagian fiskal antara pemerintah pusat dan daerah .Selain itu, Islam (1999: 11), seorang analis kunci dari Otonomi Daerah, menulis bahwa pemerintah pusat “rentan terhadap tuduhan bahwa [sebenarnya] tidak tertarik untuk terlibat dalam 'desentralisasi sejati' sepanjang model federalis di mana otonomi substansial diberikan kepada provinsi ”. Sadli (2000) setuju, menambahkan bahwa ketika pemerintahan Habibie mengesahkan undang-undang, banyak menteri kabinet Suharto masih memiliki pengaruh yang terlalu besar. Dengan demikian, mengingat banyak aktor di dalam pemerintah pusat memandang federalisme dengan curiga, dan bahwa pemerintah pusat, sebagai tujuan utama, memelihara persatuan nasional, kemungkinan besar undang-undang otonomi daerah dirancang untuk menenangkan kecenderungan separatis daripada untuk mengizinkan desentralisasi yang paling efektif dan demokratis di Indonesia namun untuk meyakikan kembali akan ketulusan dikeluarkan nya regulasi otonomi daerah demi kemakmuran masyarakat maka undang-undang tersebut membutuhkan perubahan radikal dan menunjukkan kesediaan yang tulus untuk memperbaiki kondisi “komunitas daerah yang dirampas

Prinsip-prinsip utama Otonomi Daerah, yang terdiri dari dua undang-undang utama (UU No. 22/1999 dan No. 25/1999 Undang-undang baru berlaku untuk semua provinsi di Indonesia kecuali Aceh dan Papua (bekas Irian Jaya). Kedua provinsi ini telah diberikan 'otonomi khusus' karena gerakan kemerdekaan yang kuat di keduanya. Meskipun rincian tentang otonomi khusus masih belum jelas, kemungkinan besar kehadiran militer yang kuat akan menjadi syarat untuk setiap otonomi yang mereka terima

Perubahan yang terjadi dalam perundang undagan otonomim daerah dapat diamati dari kandungan materi yang tertuang dalam rumusan pasal demi pasal pada undang undang tersebut. Beberapa butir yang terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut (UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999) secara teoritis akan menghasilkan suatu kesimpulan bahwa desentralisasi dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi. Sedangkan desentralisasi dalam Undangundang Nomor 22 tahun 1999 lebih cenderung pada corak devolusi. Hal ini akan lebih nyata jika dikaitkan dengan kedudukan kepala daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, kepala daerah adalah sekaligus kepala wilayah yang merupakan kepangjangan tangan dari pemerintah. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kenyataan menunjukkan peran sebagai kepala wilayah yang melaksanakan tugastugas dekonsentrasi lebih dominan dibanding sebagai kepala daerah. Hal ini dimungkinkan karena kepala daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan bukan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyatdi daerah yang memilihnya.

Dengan demikian yang melatarbelakangi dilaksanankannnya otonomi daerah secara nyata di Indonesia adalah ketidakpuasan masyarakat yang berada di daerah yang kaya sumber daya alam namun kehidupan masyarakatnya tetap berada dibawah garis kemiskinan dan bnetuk kekuasaan yang sentarlistik di masa ordebaru sehingga menimbulkan permasalahan di Indonesia .Walaupun secara Undang-Undang sudah sering diterbitkan namun dalam kenyataannya pengelolaan kekayaan alam dan peraturan yang muncul terkadang menghambat daerah untuk berkembang karena daerah masih diatur oleh pusat.Sehingga masyarakat daerah sering kali terlambat dalam perkemangan apabila system sentralistik initetap di terapkan.Akhirnya,pada masa reformasi mereka menuntut dilaksanakannya otonomi daerah. Sehingga lahirlah UU no 22 tahun 1999 dan pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi sejak tahun 2000 secara bertahap

 

 

Bentuk kebijakan otonomi daerah di masa ini

Peran pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 sangat strategis, pemerintah  daerah  lebih  memahami  kondisi dan    situasi    pandemi    di    daerahnya    dan kesulitan yang dihadapi rakyatnya, oleh karena itu pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah  untuk bergerak.     Pemerintah     pusat    diharapkan memberikan   lebih   banyak   diskresi   kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid -19,  dilain  pihak  pemerintah  daerah  dituntut untuk  kreatif  dan  inovatif.  Dengan  demikian visi pemerintah daerah yang ingin masa depan daerahnya  yang  baik  dapat  terwujud  melalui pelaksanaan  salah  satu  misi  otonomi  daerah yakni memberdayakan dan menciptakan ruang bagi  masyarakat  untuk  berpartisipasi  dalam proses pembangunan dapat terwujud .Maka   hubungan pemerintah   pusat   dan   pemerintah   daerah terkait  distribusi  kewenangan  dan  tanggung jawab dalam  menangani  pandemi Covid-19 harus diatur dengan jelas, dimana pemerintah daerah     kabupaten/kota     berwenang     dan bertanggung jawab atas penanganan pandemi Covid -19 yang     berskala     kabupaten/kota, apabila     terjadi     eskalasi     pandemi     maka penanganannya    menjadi    kewenangan    dan tanggung  jawab  pemerintah  daerah  provinsi, demikian selanjutnya pemerintah pusat dapat mengambil alih   kewenangan   dan   tanggung jawab penanganannya apabila pandemi Covid -19 eskalasinya bersakala nasional. Sebagai  konsekuensi  negara kesatuan dengan  sistem  desentralisasi  maka  peran  dan Determinasi pemerintah     pusat          dalam penanganan  pandemi Covid -19 sangat  besar, hal  ini  dapat  dimaklumi  karena pemerintah pusat   memilki   kewenangan   tertinggi   atas tingkatan  pemerintahan yang  ada,  pandemi Covid -19 dinyatakan sebagai bencana nasional,   dan pemerintah    pusat    memiliki sumberdaya   keuangan   yang besar, namun alat  pelaksana  pemerintah  pusat  tidak cukup   untuk   mengatasi   pandemi Covid -19 yang  menyebar  hampir  keseluruh  daerah. Oleh karena itu desentralisasi penanganannya seharusnya didistribusikan    ke pemerintah daerah    provinsi    dan    pemerintah    daerah kabupaten/kota.

Pemerintah  daerah  provinsi dan  pemerintah  daerah  kabupaten  dan  kota dengan  otonomi  yang  ada  dipandang  mampu mengatasi  permasalahan  tersebut  sedangkan pemerintah pusat sebagai Pengambil kebijakan  strategis  dan  pengawasan,  khusus pemerintah daerah provinsi disamping berperan melaksanakan penanganan pandemi Covid -19 dengan  skala  provinsi  juga  berperan sebagai     koordinator     pemerintah     daerah kabupaten dan kota dalam kapasitas gubernur sebagai  wakil pemerintah pusat  di  daerah. Kehadiran    pemerintah  adalah    sesuatu  yang urgen  bagi  proses  kehidupan  masyarakat.  Di tingkat lokal, kewenangan di bagi berdasarkan wilayah  yang  ada  diberbagai  pemerintahan daerah di seluruh negara.Untuk mewujudkan  fungsi  pemerintahan  tersebut, maka pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada  masyarakat, sehingga  pelayanan  yang diberikannya menjadi semakin baik. Menurut Smith  [dalam  Rasyid,  1998],  salah  satu  cara untuk   mendekatkan pemerintahan   kepada masyarakat     adalah     dengan     menerapkan kebijakan desentralisasi.Asumsinya, pemerintahan berada dalam jangkauan masyarakat, pelayanan yang diberikan menjadi lebihcepat,hemat, murah, adaptif, responsive,akomodatif,    inovatif    dan    produktif    serta partisipatif.,

Kebijakan desentralisasi sektor kesehatan  merupakan  strategi  penting dalam rangka     reformasi     manajemen     pelayanan maka umtuk itu di butuhkan suatu kolaborai yang sangat solid dalam penyelesain masalah ni , untuk kebijakan yang di ambil oleh pemerintah namun tidak melupkan system desentralisai atau otonomi daerah yanga ada pemerintah memberikan kelulasaan pemerintah daerah dalam penangan nya ada di setiap daerah yang terkena wabah covid – 19 dengan cara terarah ,cepat lalu tepat sasaran yang mana ini adalah tindkan yang sangat dibutuhkan dalam penanganan covid -19 ini seperti menigkatkan fasilitas puskesmas dan rumah sakit yang merupakan benteng terdepan dalam melawan wabah saat ini dan menjadi kan puskesmas sebagai alat pemerintah dalam melakukan  yaitu

1.       sosialisasi,

2.       mengajak dan   memberi   contoh   kepada   masyarakat tentang  penggunaan  masker,  mencuci  tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir  mengatur jarak antara orang per orang dalam beraktifitas

3.       melakukan  pelacakan  orang berpotensi Covid-19

4.       melaksanakan vaksinasi Covid-19

5.       pelaporan.

Berdasarkan Pasal 9 UU No 23/2014, disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah juga menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sedangkan urusan pemerintahan umum adalah yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Djohermansyah mengatakan bahwa pemerintahan konkuren merupakan pemerintahan berbagi atau dilakukan secara kolaboratif. Kepemimpinan kolaboratif dilakukan dengan kepemimpinan presiden sebagai penanggung jawab nasional dibantu ketua-ketua satuan tugas yang merupakan para kepala daerah sebagai pasukan lapangan. Oleh karena itulah, presiden didorong melakukan telekonferensi dengan para gubernur guna mewujudkan konsep kepemimpinan kolaboratif dalam mengatasi pandemi Covid-19.Djohermansyah juga mengatakan telekonferensi bisa diawali dengan tiga gubernur di wilayah Jabodetabek, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam rapat itu, kata Djohermansyah, agenda utamanya soal kolaborasi penyediaan kebutuhan dasar bagi korban bencana nasional nonalam Covid-19. Terutama bahan kebutuhan pokok, terkait jumlah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.(Kompas.id)

Jadi menurut saya bentuk kebijakan yang pantas diambil dan saat ini di ambil oleh pemerintah dalam penagan covid 19 namun tidak menghilangkan esensi dari desentraliasi atau otonomui daerah adalah kolaborasi yang akuntabel dalam setiap kebijakan nya yang memilki sasaran yang tepat dan dengan cara yang se-efisien mungkin dalam pelaksanna nya yang mana itu dapat di lihat dari tindakan pemerintah yang memberikan kewenagan yang cukup bagi pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 di daerah nya masing masing

Cara peningkatan prasarana kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit sebagai benteng terdepan dalam penangan covd 19 ini .Namun walaupun sudah terlaksana dengan dengan segala upaya yang ada tapi tetap saja memilki permaslahan yang harus di segera di selesaikan agar terciptanya mekanisme penanganan yang optimal bagi masyrakat. 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

-     Abdurrahman , Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Media Sarana Press, Jakarta. 1987. Hlm. 56

-     Alm. J., Aten, R. and Bahl, R. 2001: Can Indonesia Decentralise Successfully? Plans, Problems and

Prospects. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 37, 83-102.

-     Arthur, Muhammad. 2012. Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah. Jakarta

-     Ife, Jim, Community Development: Creating Community Alternatives-Vision, Analysis and Practice, Melbourne: Addison Wesley Longman, 1995

-     Islam, I. 1999: Regional Decentralisation in Indonesia: Towards a Social Accord. Working paper 99/01. Jakarta: United Nations Support Facility for Indonesian Recovery.

-          Rasyid,  M.  R.(2002). Otonomi  Daerah: Latar   Belakang   dan   Masa   Depannya dalam Syamsuddin Haris (editor).

-     Rondinelli, D. 1990: Decentralization, Territorial Power and the State: A Critical Response. Development and Change 21, 491-500.

-     Rondinelli, D. and Cheema, G. 1983: Implementing Decentralization policies. In Cheema, G. and Rondinelli, D., Editors, Decentralization and Development. Policy Implementation in Developing Countries. California: SAGE Publications, 9-14.

-     UNDP, Decentralized Governance Programme: Strengthening Capacity for People-Centered Development, Management Development and Governance Division, Bureau for Development Policy, September 1997.

Website

-          https://bebas.kompas.id/baca/polhuk/2020/04/30/ficer-covid-19-menegaskan-model-pemerintahan-di-masa-pandemi/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  NAMA                                    : Dedek Kamaruddin NIM                                         : 1707903034 JURUSAN/STAMBUK   ...